Oplus_131072

Tiga Tahun Uang Masih Ada Di Rekening, Sampai Sekarang PT MEP Diduga Belum Bayar Pajak Listrik 

Muba, Sumsel, Beritapali.com – Beredarnya isu dugaan skandal penggelapan uang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) senilai lebih kurang Rp.11,5 Miliar yang terjadi di internal PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) menjadi pertanyaan publik.

Dilansir dari laman media Hudhudnews.co (05/02/2025), PT MEP melalui kuasa hukumnya Andri Koswara, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum Muba International Law Office (Milo) melakukan klarifikasi.

Dalam klarifikasinya Andri Koswara menyampaikan bahwa, uang pajak tahun 2021-2024 masih ada di Rekening PT MEP.

“Uang pajak untuk pembayaran listrik itu masih ada di Rekening PT MEP, bukan di gelapkan,” ujar Andri Koswara, Sabtu (08/02/2025).

Dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Andri Koswara tersebut justru malah menimbulkan titik terang kalau, PT MEP memang belum membayar pajak listrik dan uangnya masih ada di Rekening PT MEP itu sendiri.

Menyoroti kasus tersebut Idham Zulfikri selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (LSM-PPRI) mengatakan, seharusnya uang disetorkan ke kas daerah secara bertahap. Jika uang tersebut masih ada di Rekening PT MEP tentunya hal ini dapat menimbulkan kecurigaan bagi publik.

“Jika benar uang Rp.11,5 Miliar itu masih ada di Rekening PT MEP, mengapa dibiarkan mengendap selama tiga tahun,” kata Idham.

Idham menjelaskan, jika memang hingga sekarang uang tersebut masih ada di Rekening PT MEP maka dikhawatirkan dapat menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan pihak tertentu untuk menggelapkan atau memperkaya diri dari uang pajak tersebut. Padahal bila disetorkan ke kas daerah, uang pajak listrik itu bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan dan membantu masyarakat Muba yang membutuhkan.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Polsek Talang Ubi melakukan Pemutasian Jabatan.

“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya mengaudit semua transaksi di rekening PT MEP, karena bisa jadi ada transaksi keuangan yang mencurigakan tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Idham.

Masih kata Idham, dirinya berharap jika ada yang mencurigakan kearah penyelewengan terhadap uang pajak listrik di PT MEP tersebut, maka APH harus segera memeriksa laporan keuangan dan rekening PT MEP, bila ditemukan transaksi merugikan keuangan daerah LSM PPRI meminta agar Direktur PT MEP inisial “AR” dan seluruh kroni-kroninya supaya di proses secara hukum.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *