Beritapali.com |Palembang – Tiga orang peserta calon Direksi yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK untuk jabatan Direktur serta Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terindikasi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku aktivis Sumsel kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, ada tiga orang peserta UKK calon Direksi BUMD diduga melanggar Pergub Sumsel Nomor 2 Tahun 2019.
“Pergub Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” ujar Iqbal kepada wartawat, Kamis (14/08/2025).
Iqbal menegaskan, ketiga orang peserta UKK tersebut pertama inisial “E” diduga masih berstatus saksi atas dugaan indikasi korupsi PT.SAI yang masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sampai saat ini.
Selain itu ada juga inisial “FM” mantan narapidana investasi bodong dan satu lagi inisial “RI” pernah menjabat Direksi BUMD Swarna Dwipa tetapi failed.
Tujuan dari (Pergub) Sumsel Nomor 2 Tahun 2019 itu adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk tata kelola perusahaan yang baik dalam proses pengangkatan dan pemberhentian agar prosesnya profesional, transparan, dan akuntabel.
“Peraturan ini mencakup beberapa hal pokok antara lain, Ketentuan Umum, Kewenangan, Dewan Pengawas dan/atau Komisaris, Direksi. Tetapi mengapa mereka yang diduga punya persoalan dijadikan peserta UKK,” kata Iqbal.
Lanjut Iqbal menjelaskan, jika Pergub Sumsel Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi, maka diperlukan pengaturan agar proses pengangkatan dan pemberhentian dimaksud dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Keikutsertaan ketiga orang tersebut patut diduga akan berdampak negatif bagi BUMD dan berpotensi tidak profesional, transparan, dan akuntabel serta merugikan keuangan daerah dalam hal ini Provinsi Sumsel,” imbuhnya.
Masih kata Iqbal menuturkan, ketiga peserta tersebut dinyatakan atau disetujui sebagai peserta UKK karena sudah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, dan dinyatakan lulus oleh Panitia pelaksana.
“Disini kami menduga adanya Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Sumsel dan Panitia Seleksi (Pansel) atas persetujuan dan lulusnya ketiga peserta UKK tersebut.
Karena, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, diatur bahwa Gubernur mempunyai kewenangan melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup pembicaraan Iqbal Tawakal.
(Cha)