Beritapali.com |Jakarta – Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel H Bana Djuni melalui Ketua Satgasus Feriyandi SHDM mendukung KPK untuk melakukan penjemputan paksa terhadap semua yang terlibat dalam kasus dana CSR Bank Indonesia.
Menurut Feri, tidak ada yang kebal hukum di Negara ini semua yang terlibat harus bertanggung jawab.
“Tidak ada yang kebal hukum, KPK harus panggil paksa para pelaku yang diduga lakukan korupsi karena itu harus di pertanggungjawabkan,” ujar Feri, pada Selasa (13/05/2025).
Sebelumnya diketahui, dua anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI inisial CM dan FA akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika keduanya tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik kasus dana CSR Bank Indonesia.
Dikutip dari keterangan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis (01/04). Beliau mengatakan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa apabila keduanya kembali tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang tepat.
“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang tepat, dan ketidakhadirannya tidak bisa di pertanggungjawabkan, maka ada opsi lain yaitu penjemputan paksa,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih.
Terakhir, dua anggota DPR tersebut tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal. Keduanya, telah konfirmasi atas ketidakhadirannya secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan waktu dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya, seraya meminta penjadwalan ulang.
Penyidik akan memeriksa CM dan FA sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Panggilan tersebut merupakan kali kedua bagi CM dan FA. Pada awalnya, mereka dipanggil KPK pada 13 Maret 2025 lalu, namun mangkir dari panggilan.
Sebelumnya KPK telah memeriksa dua anggota DPR dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024, mengemukakan, KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya harus bikin rumah, bangun jalan ya harus bangun jalan, itu tidak jadi masalah. Tapi yang menjadi masalah yaitu ketika tidak sesuai peruntukannya,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Untuk penuntasan penanganan kasus korupsi ini, penyidik KPK juga sudah melakukan sejumlah tindakan hukum. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satunya, menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa bulan lalu.
Kepada Pers, Perry Warjiyo mengemukakan mempersilahkan KPK menjalankan tugasnya dengan baik. Dirinya berjanji akan mendukung apapun yang dilakukan untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.(Rilis)