Terkait Kasus Internet Desa, Richard Cahyadi Plt Kadis PMD Muba Dipanggil Kejati Sumsel.

Muba, Beritapali.com – Diduga Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan bakal memanggil Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi perihal kasus Internet Desa.

 

Sebelumnya diketahui, Terkait Internet Desa di Muba Dua Oknum Tersangka telah di tangkap oleh Kejati Sumsel karena terindikasi merugikan Negara sebesar Rp. 27 Milyar.

 

Adapun tersangka yang sudah ditahan Direktur PT ISN Berinisial “MA” dan ASN Dinas PMD Muba berinisial “R” yang telah lebih dahulu ditahan oleh Kejati Sumsel.

 

Agenda Pemanggilan yang berhasil dihimpun yaitu, Selasa 2 Juni 2024. Bersamaan Plt Kepala Dinas PMD juga dipanggil Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.

 

Sementara itu menurut Deputy K MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan memberikan tanggapan adanya pemanggilan, Pengadaan ini secara bertahap selama 3 tahun anggaran dan setiap tahun ada laporan progres pelaksanaan.

 

Kepala Dinas harusnya tahu kalau ada pengaduan masyarakat dan memanggil KPA dan PPK terkait adanya pengaduan masyarakat sehingga pelaksanaan sesuai dengan progres yang di laporkan.

 

Bisa saja Kadis PMD dinyatakan lalai dalam jabatan karena fisik pekerjaan bertahap selama 3 tahun anggaran dan konsekuensi hukum karena lalai dalam jabatan.

 

“Kadis PMD dapat di kenakan pasal turut serta bila lalai dalam jabatan namun semua tergantung dari hasil penyidikan Kejati Sumsel,” kata Feri Kurniawan, Senin (10/6/2024).

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *