Terkait Aktivitas BBM Ilegal, Grib Jaya Pali akan Mengirimkan Surat Ke Polda Sumsel.

Pali, Beritapali– Meski sudah ada Larangan Dari Polda Sumatera Selatan, Aktivitas pengusaha Minyak Sungai Angit tetap tidak megaindahkan Hal tersebut,

 

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha Minyak Sungai Angit yang Berada di tengah hutan berwilayah Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, Dimana gudang Minyak yang terletak tidak jau Dari pemukiman Penduduk sangat meresahkan Warga.

Yang mana kembalinya mencuat gudang BBM ilegal bebas beroperasi di Wilayah Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Provinsi Sumatera Selatan, Bahkan tanpa rasa takut para mafia dengan berani membuat gudang penimbunan BBM ilegal.

Terpantau gudang BBM ilegal tersebut beraktivitas di wilayah tersebut dengan BBM jenis Pertalite. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan warga disekitar.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Abab Awen Samudra, Yang mana menurut keterangannya saat di wawancara awak Media Mengatakan, Berdasarkan laporan Masyarakat Timnya bersama rombongan anggota PAC Grib Jaya Kecamatan Abab langsung mendatangi ke TKP, Dimana ditemukan Gudang penampungan BBM Ilegal jenis pertalite. Namun belum diketahui siapa dalang pembuatan tempat Gudang BBM Ilegal tersebut.

 

“Terkait keresahan dan laporan Masyarakat, Kami bersama anggota PAC Grib Jaya Kecamatan Abab langsung mendatangi ke TKP, Ditemukan tempat pengepokan BBM jenis pertalite di tengah hutan yang tidak jau Dari pemukiman Penduduk,”Terangnya.

 

Warga sangat khawatir terkait aktivitas ini yang dapat membahayakan keselamatan mereka, Mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai,”Tuturnya.

 

Awen menambahkan, Di lokasi gudang tersebut terlihat banyak mobil kery keluar masuk kedalam gudang tersebut, Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. Seakan pelaku tanpa rasa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara. Ironisnya meskipun begitu belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, Atensi Kapolda Sumsel untuk Memberantas Mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran Masyarakat,

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil menggagalkan peredaran dan Penyalahgunaan obat obatan terlarang.

 

“Penyelundupan BBM jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan pasal 55 UU undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.Yang ironisnya lagi meskipun begitu belum ada langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, Atas Atensi Kapolda Sumsel untuk Memberantas Mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran Masyarakat,”Tambahnya.

 

Saat kami coba investigasi kelapangan terlihat jelas gudang tersebut dinding nya dikelilingi papan yang dibalut dengan karpet warna hitam, Dan sebuah pondok kecil tepat nya berada didepan gudang tersebut,disinyalir menjadi tempat para penjaga dan keamanan gudang tersebut berkumpul,”Ucapnya.

 

Gudang ini sudah beroperasi sekitar be Beberapa Bulan, Ada mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk kedalam gudang, Kadang ada mobil pribadi di tempat penimbunan BBM ilegal,”ujarnya.

 

“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan tolong ditindak tegas pemilik gudang tersebut dan meminta APH segera dibubarkan segala aktivitas di gudang tersebut,”harapnya.

 

Sementara itu Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Pali Efriadi saat di confemasi awak Media pada Hari Senin, (17/05/2024) Mengatakan. Pihaknya akan segerah Melayangkan surat ke Polres Pali dan tembusan Polda Sumatera Selatan dalam Beberapa hari dekat ini.

 

“Kita akan melayangkan surat Polres Pali dan tembusan Polda Sumatera Selatan dalam Beberapa hari dekat ini. Karena ini berdasarkan laporan Masyarakat setempat Hal ini sangat meresahkan Warga, Kita akan berkordinasi dengan DPD Grib Jaya Sumsel untuk melakukan laporan Terkait Mafia aparat Nengara yang terlibat,”Tutupnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *