Palembang, Beritapali.com – Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Palembang.
Koordinator Aksi (Korak) Dimas Rahmatullah menyampaikan, menindak lanjuti hasil audit Inspektorat pada 31 Desember 2024 terhadap Kepala Desa (Kades) yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.284.127.460,00, maka TAPD menilai bahwa hasil audit tersebut haruslah ditindaklanjuti ketahap pemberian sanksi maupun penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3 dan 81 Ayat 3 bahwa, Pejabat Pemerintahan yang melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dapat dikenakan sanksi administratif berat, yaitu berupa pemberhentian tetap,” ujar Dimas, pada Kamis (23/01/2025).
Masih kata Dimas melanjutkan, pemberian sanksi administratif berat yang seharusnya diberikan oleh Bupati Lahat selaku atasan pejabat kepada yang melakukan pelanggaran sampai saat ini tidak dilakukan. Hal ini bahkan ada semacam penolakan untuk memberikan sanksi aministratif berat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Diduga kuat terdapat kongkalikong untuk mengaburkan sanksi yang seharusnya diberikan. Padahal Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 2, 3 dan 4 telah menegaskan bahwa :
1. Dalam hal pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengenakan sanksi administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif, pejabat yang berwenang tersebut dikenakan sanksi admnistratif oleh atasannya.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sama dengan jenis sanksi administartif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.
3. Atasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), juga mengenakan sanksi administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh TAPD diantaranya,
– Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Pj Bupati Lahat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat 4 dan Pasal 13 Ayat 2.
– Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi administratif berat (Pemberhentian Tetap) kepada Kades yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.284.127.460,00, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 2.
Setelah hampir 1 jam menunggu, aksi TAPD ditemui oleh perwakilan Pemprov yakni Biro Pemerintahan, Kabid DPMD Provinsi Sumsel dan Perwakilan Inspektorat Provinsi Sumsel.
“Mereka sepakat akan segera melaporkan keatasan dan akan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti tuntutan yang kami sampaikan,” imbuh Dimas.
Diwaktu yang sama, mewakili Kepala Dinas BPMD Provinsi Sumsel, Ibu Rika menanggapi positif apa yang disampaikan oleh massa TAPD.
“Kepala Dinas BPMD sedang ada acara rapat bersama Pj Gubrnur. Namun, apa yang di sampaikan oleh rekan-rekan dari TAPD segera mungkin akan kami tindaklanjuti,” jelas Rika.
Usai melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Sumsel, massa TAPD lanjut membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun.
Adapun yang dilaporkan yaitu terkait dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terkait APBDES Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada 9 Desa di Kabupaten Lahat.(Cha)