Sudah Jelas Kangkangi Permendikbud, SMPN 33 Palembang Akan Menggelar Acara Perpisahan Sekolah Berkedok Tasyakuran

Palembang # Beritapali.com _ Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 33) Palembang akan menggelar acara pelepasan murid atau yang dikenal dengan perpisahan sekolah.

Berkedok tasyakuran, acara perpisahan akan di laksanakan di Gedung Atyasa Jl. Kapten. A. Anwar Arsyad, Way itam pada tanggal 6 Juni mendatang.

Kepada awak media, salah satu orang tua murid, sebut saja dengan nama inisial BD mengeluhkan, perpisahan sekolah SMPN 33 Palembang tempat anaknya sekolah sangatlah memberatkan.

“Ya, anak kami diwajibkan mengikuti acara perpisahan dengan membayar uang Rp.200, Ribu. Dan, jika orang tua murid ikut mendampingi dikenai biaya tambahan sebesar Rp.100, Ribu, jadi semuanya Rp.300,Ribu,” ujar BD.

Lanjut kata BD menceritakan, memang betul terkait akan di adakannya acara perpisahan ini sudah melalui rapat, dan 60% orang tua siswa menyetujui. Namun jelas ini sudah kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) melalui edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang No.420/0612/Disdik/2024, tentang larangan perpisahan sekolah.

“Saya heran, kenapa Kepala sekolah lebih menuruti kemauan orang tua murid, kan seharusnya setiap Kepala sekolah itu harus patuh mentaati aturan Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Nurbaity Kepala Sekolah SMPN 33 Palembang saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

“Pihak sekolah tidak pernah adakan acara perpisahan sekolah, anda silahkan menghubungi Ketua Komite Bapak Hidayat Comsu,” tandasnya.

Hidayat Comsu selaku Ketua Komite saat di konfirmasi menjelaskan, perpisahan sekolah akan tetap diadakan, baginya tidak ada masalah jika acara perpisahan ini mau diberitakan.

“Acara perpisahan sekolah tetap akan diadakan, silahkan saja diberitakan karena saya juga sering kontek-Kontekan dengan Pak Ansori,” pungkasnya.

Selanjutnya, saat hendak dikonfirmasi Kadisdik Kota Palembang tidak bisa menemui awak media karena sedang ada rapat internal. Lanjut konfirmasi melalui pesan Whatsapp juga sama, aktif tapi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga:  Caleg DPRD Ogan Ilir Dari Partai Demokrat Dapil 2 Pemulutan Anjas Bagaskara Mendapatkan Kursi

Timbul satu pertanyaan Kadisdik Kota Palembang mampu menerbitkan edaran larangan, tapi tidak mampu mencegah SMPN 33 mau adakan acara perpisahan, ini ada apa ???.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *