Beritapali.com |Palembang _ Dunia pendidikan akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi pegiat kontrol sosial. Seperti yang dilakukan oleh Konfederasi Mahasiswa Sumatera Selatan (KMS), yang mana pada Kamis (20/02/2025), Puluhan massa KMS menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) Jl. Kapten A Rivai No.47, Bukit Kecil, Kota Palembang.
Anugrah Diputra selaku koordinator aksi mengatakan, carut marutnya penyelenggaraan PPDB tahun 2024 di SMA Negeri Kota Palembang khususnya jalur prestasi dengan cara memanipulasi data calon siswanya telah menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Sumsel khususnya Kota Palembang sedang kehilangan arah tujuannya.
Adapun SMA Negeri yang diduga memanipulasi data saat PPDB diantaranya, SMA Negeri 1, 5, 10, 17 dan 18 Palembang.
“Kepala Sekolah (Kepsek) yang terbukti memanipulasi data dalam penyelenggaraan PPDB khususnya jalur prestasi berarti telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Anugrah kepada wartawan.
Suasana unjuk rasa cukup menegangkan setelah salah seorang dari KMS merangsek masuk dengan cara melompat pagar, namun berhasil dihalau oleh petugas kepolisian.
Dalam orasinya, massa yang tergabung dalam KMS tersebut menyampaikan beberapa tuntutan antara lain,
_ Menuntut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk membuka nama-nama peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi, maupun calon peserta didik yang tidak lolos seleksi, berikut dengan nilai jumlah kumulatif dari setiap prestasi, sebagaimana yang diperintahkan dalam Bab III Pelaksanaan PPDB huruf G angka 4 dan 5 Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
_ Menuntut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada panitia PPDB Dinas Pendidikan khususnya Kasi Peserta Didik SMA selaku Koordinator Penyusunan Regulasi dan Koordinator Kanal Pengaduan yang diduga telah menjadi otak atas perbuatan pemalsuan data-data CPDB SMA Negeri Jalur Prestasi tahun 2024, Sebagaimana yang dimaksud oleh Ombudsman.
_ Menuntut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kepala SMA Negeri 1, 5, 10, 17 dan 18 Palembang yang menerima peserta didik baru (daftar ulang) tanpa berdasarkan hasil rapat dewan guru dan tidak membuat Surat Keputusan (SK) perihal penetapan peserta didik baru yang lolos dari semua jalur khususnya jalur prestasi dan tidak membuka secara transparan nama-nama peserta didik baru yang lolos dan tidak lolos.
“Kami ingin Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melakukan tindakan terhadap panitia yang diduga menerima suap dalam penyelenggaraan PPDB,” tandas Anugrah.
Ditempat yang sama, Poniyem selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel menanggapi bahwa, terkait nilai dalam PPDB adalah wewenang Kepala Sekolah bukan Dinas Pendidikan.
Selain itu, untuk penyelesaiannya Poniyem menjadwalkan pertemuan kembali bersama massa KMS di hari Kamis pekan depan.
(Cha)