Beritapali.com |Palembang – Massa Forum Masyarakat Terdampak Limbah (FMTL) PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS) Tanjung Enim menggelar aksi damai ke Dinas Inspektur Tambang Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), di jalan Kolonel H Burlian, KM.9 Palembang.
Dikawal ketat pihak kepolisian, walaupun berakhir dengan kondusif aksi damai cukup menegangkan. Karena, pihak dari Inspektur Tambang tidak bisa menentukan jawaban kepada massa aksi.
Anugrah selaku koordinator aksi mengatakan, PT BAS merupakan anak perusahaan Titan Indra Energy mempunyai ijin usaha pertambangan dan beroperasi di Kabupaten Muara Enim.
Namun, aktivitas pertambangannya diduga telah merusak lingkungan yaitu, lahan perkebunan masyarakat dan pencemaran air sungai.
“Kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai diduga karena kelalaian pihak perusahaan yang tidak menjalankan kaidah pertambangan dengan baik,” kata Anugrah kepada wartawan pada Senin, (25/08/2025).
Masih kata Anugrah, aktivitas perusahaan yang mengubah air sungai juga diduga belum memiliki ijin dari Kementerian PUPR.
Adapun kerusakan lingkungan tersebut Anugrah mengungkapkan seperti, terjadinya perpindahan sungai dan penumpukan limbah disposal yang berdekatan dengan sungai Oal.
Atas kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai Oal dan lahan pertanian masyarakat yang tidak dapat digunakan lagi, hingga saat ini pihak perusahaan yaitu PT BAS belum bisa bertanggung jawab.
Maka dari itu dalam aksinya massa Forum Masyarakat Terdampak Limbah PT BAS Tanjung Enim menyampaikan beberapa tuntutan kepada Inspektur Tambang Perwakilan Sumsel diantaranya:
– Memberikan rekomendasi pencabutan ijin usaha pertambangan batubara PT BAS kepada kementerian ESDM RI.
– Memberikan rekomendasi sanksi pidana dan perdata terhadap kerusakan lingkungan yang serius akibat dampak aktivitas PT BAS.
– Memberikan sanksi kepada PT BAS agar menghentikan aktivitas pertambangan.
Sementara ditempat yang sama mewakili Inspektur Tambang Perwakilan Sumsel Nana Supriatna menanggapi, bahwasanya aspirasi yang di sampaikan oleh massa FMTL PT BAS akan diterima. Namun, untuk menindaklanjutinya semua kewenangan ada di Inspektur Tambang Pusat di Jakarta.
(Cha)