Beritapali.com – Sempat menjadi Buronan Polisi selama tiga bulan, akhirnya Seligi (27) terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi harus bertekuk lutut di hadapan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Pria asal Desa Sukarami kecamatan Penukal Utara ini ditangkap polisi atas dasar laporan korban dengan LP/06/II/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/ Polres PALI/ Polda Sumsel tanggal 24 Februari 2023 lalu.
Dimana terduga pelaku ini bersama temannya (Telah menjalani hukuman) diduga mencuri sebuah sepeda motor di Desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi Pada jumat tanggal 24 Februari 2023 lalu.
” DPO Terduga pelaku ini kita tangkap didalam warung di Desa Sukarami kecamatan Penukal Utara,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH pada Jumat (26/5/2023).
Dijelaskannya, terduga pelaku ini ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana terduga pelaku bersama temannya diduga mencuri sepeda motor Honda BLADE warna merah putih.
” Teman dari terduga pelaku ini beserta barang bukti sudah lebih dahulu kita amankan, dan tengah menjalani hukuman,” Tandas Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.
(Rahasmin/Tim).