Palembang # Beritapali.com _ Ratusan massa Lembaga Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Maksud kedatangannya para pengunjuk rasa mempertanyakan anggaran KPU Provinsi Sumsel tahun 2023 senilai Rp.61,7 Miliar lebih karena diduga adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Yongki Ariansyah, SH selaku Ketua Lembaga Bidik mengatakan, dari beberapa realisasi anggaran tersebut yang tercantum dalam RKA serta laporan hasil kerja ada yang mencurigakan.
“Kita perlu mempertanyakan, digunakan untuk apa saja anggaran sebanyak 61, Miliar,? apalagi disitu ada anggaran lebih kurang 24 Miliar untuk persiapan pengkajian undang-undang,” ujar Yongki kepada awak media, Kamis (19/09/2024).
Lanjut katanya, angka 24 Miliar cukup besar untuk mengkaji undang-undang peraturan pemilih, sedangkan hal itu sudah dibikin dan disahkan oleh pemerintah republik indonesia.
“Dengan angka 24 Miliar apa lagi yang akan mereka kaji, bukannya di indonesia selama ini Pemilu sudah terlaksana,? jadi untuk apa lagi KPU Provinsi Sumsel menganggarkan uang 24 Miliar. Nah, disitulah maka kami menduga kuat adanya korupsi anggaran,” imbuhnya.
Selanjutnya, selesai unjuk rasa di KPU, massa aksi bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di Jalan Gubernur H. Bastari.
Disambut baik oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Walau berakhir kondusif namun dalam menyampaikan aspirasi sempat terjadi adu dorong bersama pihak kepolisian.
“Kami datang kesini ingin membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi anggaran KPU Provinsi Sumsel, sekaligus mempertanyakan Lapdu kami yang sudah masuk dari tahun kemaren, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya,” tegas Yongki tutup bicara.(Runs)