‎Sebut Izin Perusahaan Masih Misteri, Aktivis dan DPRD PALI Desak Transparansi Dokumen.

Exif_JPEG_420

‎Pali, Beritapali.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada hari Senin, (15/12/2025) berlangsung alot. Agenda yang membahas legalitas operasional sejumlah perusahaan besar ini berakhir tanpa kesepakatan karena pihak perusahaan dinilai tidak transparan terkait dokumen perizinan.

‎Aktivis sekaligus Konsultan Hukum, Wisnu Dwi Saputra, S.H., C.La, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap PT EPI, PT GIE, dan PT AAE. Dalam rapat tersebut, ketiga perusahaan mengklaim telah mengantongi izin Amdal, Amdal Lalin, hingga izin pelabuhan, namun gagal menunjukkan bukti fisiknya.

‎”Kami sangat kecewa. Mereka mengklaim izin sudah ada, tapi saat kami meminta diperlihatkan berkas tersebut, mereka tidak bisa menunjukkan. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa?” ujar Wisnu dengan nada heran.

‎Wisnu, yang juga aktif memimpin pergerakan mahasiswa dan pemuda, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI untuk tidak tinggal diam.

‎”Ini wajib menjadi atensi serius bagi Bupati dan dinas terkait. DPRD PALI harus bertindak tegas. Kami dari unsur aktivis dan mahasiswa sebelumnya sudah melakukan aksi di DPRD PALI dan Kantor Gubernur untuk mengawal isu ini,” tambahnya.

‎Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H, menekankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ia menyoroti adanya indikasi perusahaan yang melakukan aktivitas lapangan sebelum izin resmi keluar.

‎”Kita menghadirkan perusahaan yang diindikasikan oleh pihak AP3 telah mendahulukan pekerjaan daripada izin. Termasuk pembukaan jalan hauling batu bara serta soal perpanjangan izin dermaga. Namun, saat ini statusnya masih indikasi,” jelas Firdaus.

‎Karena ketiadaan dokumen pendukung dalam rapat tersebut, Firdaus menegaskan rapat akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait yang lebih luas. Dengan Agenda Lanjutan yaitu Perusahaan wajib membawa dokumen asli yang diminta, serta Pemanggilan Dinas terkait. Dan DPRD akan mengundang Dishub Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan PTSP yang bertujuan untuk memastikan semua perizinan bersifat “clear and clean”.

Baca Juga:  Bersama Awak Media, Unsri Menggelar Acara Sosialisasi Tahapan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru.

‎”Hasil pertemuan hari ini belum ada. Apa yang mau kita bahas kalau datanya tidak ada? Dokumennya tidak dibawa,” tegas Firdaus di hadapan peserta rapat.

‎Kejadian menarik terjadi usai rapat selesai. Saat sejumlah awak media mencoba melakukan wawancara untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides), pihak perwakilan dari PT EPI, PT GIE, dan PT AAE memilih untuk bungkam.

‎Mereka menolak memberikan komentar sedikit pun dan terkesan menghindari kejaran wartawan. Sikap tertutup ini memicu spekulasi di kalangan jurnalis yang hadir, bahkan muncul dugaan bahwa pihak manajemen perusahaan “alergi” terhadap kehadiran awak media dalam menanyakan legalitas operasional mereka.

‎Rencananya, RDP lanjutan minggu depan akan menjadi penentu apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar memiliki izin sah atau justru beroperasi secara ilegal di bumi PALI.

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *