‎Rehab Rumah Dinas Kejari PALI Senilai Rp 1,4 Miliar Tanpa Informasi Yang Jelas. ‎

‎Pali, Beritapali.com – Diduga Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) Yang berlokasi di Talang kelapa Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali yang dilaksanakan oleh CV BERIZQI ABADI dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 1.424.976.000 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, menuai sorotan tajam dari berbagai masyarakat.

‎Warga mempertanyakan transparansi proyek miliaran rupiah tersebut lantaran tidak adanya kejelasan informasi mengenai tahun pengerjaan dan nomor kontrak yang dipasang pada papan proyek atau papan informasi kegiatan.

‎Seorang warga PALI yang sekaligus ketua organisasi Pimpinan Anak Cabang Harimau Sumatera Bersatu Talang Ubi (PAC HSB Talang Ubi) Aji Agusri mengungkapkan keheranannya terkait Rehab Rumah Dinas Kejari Pali di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tanpa informasi yang jelas, seakan membodohi publik.

‎”Kami lihat ada pengerjaan rehab besar di Rumah Dinas Kejari Pali yang Nominalnya sampai miliaran, Tapi di papan proyeknya kok cuma ada nama perusahaan, nilai, dan Dinas PUTR sebagai pelaksana, Tidak ditemukan adanya tahun anggaran dan nomor kontraknya, ini kan jadi pertanyaan besar,” ujarnya pada hari Jum’at (17/10/2025).

‎Menurutnya, informasi tahun pengerjaan dan nomor kontrak adalah elemen penting dari transparansi publik, terutama untuk proyek yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres PALI mengamankan tiga orang dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Camp Sesmik Dusun II Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

‎”Bagaimana masyarakat bisa mengawasi kalau informasinya tidak lengkap? Kami khawatir ini bisa jadi celah. Kami minta Dinas PUTR dan Kejaksaan Negeri lebih terbuka, apalagi ini diduga menggunakan APBD Kabupaten Pali,” tambahnya.

‎Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 1,5 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas penunjang kinerja aparat penegak hukum di PALI. Namun, minimnya informasi pada plang proyek justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya di tengah publik.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI maupun perwakilan dari CV BERIZQI ABADI belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai kelengkapan informasi proyek tersebut.

‎Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai tidak tercantumnya tahun anggaran dan nomor kontrak demi menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah, namun belum mendapatkan kejelasan.

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *