Palembang # Beritapali.com – Praktisi hukum dari Peradi menyayangkan dugaan adanya kuasa hukum gadungan berinisial N yang muncul dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu.
Meryan Padriyanto, SH., seorang advokat dan praktisi hukum, menyatakan penyesalannya terhadap tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa untuk menjadi seorang kuasa hukum, seseorang harus menyelesaikan pendidikan hukum dan memenuhi berbagai syarat.
Oleh karena itu, ia menilai tindakan N dapat mencederai nama baik profesi advokat dan merendahkan marwah advokat sebagai pilar penegak hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini karena berkaitan dengan citra dan marwah profesi advokat,” ujarnya, Jumat (26/7/24)
Dirinya akan mengawal kasus ini sampai kuasa hukum gadungan tersebut di tangkap .
“Kami mendapatkan informasi bahwa tindakan ini sudah di laporkan ke Polda Sumsel dan kami mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan, dan N dapat ditangkap.” pungkasnya.(Cha/Rilis Pandu)