Polsek Talang Ubi Menghadiri Acara Konsultasi Publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.Aburahmi.

Pali, Beritapali.com – Kegiatan Konsultasi Publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.Aburahmi berjalan dengan sukses dan kondusif pada Senin (23/2024),bertempat di Aula Kantor Desa Panta Dewa,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL dalam rangka pembangunan dan operasional pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 45 ton TBS/jam serta fasilitas pendukung lainnya.

 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak,termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Drs.H.Edward CandrabMH,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Bakrin, S.Pd,Direktur PT.Aburahmi Ruwi Hadiayan Syah,Camat Talang Ubi Hj.Emiliya,S.Sos,M.Si,Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara S.H,M.H,M.Si,beserta jajaran,Babinsa Koramil 404-03 Talang Ubi,Kepala Desa Panta Dewa Wandra,masyarakat terdampak,serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat dan media.

 

Dalam sambutannya,Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara S.H,M.H,M.Si,menyampaikan pesan penting dari Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.

 

“Kapolres menekankan,bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.Proses AMDAL harus menjadi wadah untuk memastikan transparansi,akuntabilitas dan komitmen semua pihak terhadap perlindungan lingkungan hidup,kami akan terus mengawal dan mendukung proses ini agar berjalan sesuai regulasi,”ujar KOMPOL Robi Sugara mewakili Kapolres PALI kepada awak media ini.

 

Kegiatan diawali dengan sambutan dan perkenalan,dilanjutkan dengan pembacaan doa,menyanyikan lagu Indonesia Raya,dan presentasi terkait AMDAL oleh tim PT.Aburahmi.

Dalam sesi diskusi,masyarakat terdampak diberi ruang untuk memberikan masukan dan menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dari pembangunan pabrik ini.

 

“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan PT.Aburahmi dalam melibatkan masyarakat.Proses ini penting untuk mengidentifikasi dan memitigasi dampak negatif sejak awal, demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan,Drs.H.Edward Candra,MH.

Baca Juga:  Sekretaris Kabupaten Lantik Pengurus PWRI Paluta Periode 2023-2028.

 

Sementara itu,Direktur PT. Aburahmi, Ruwi Hadiayan Syah,menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan,sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan.Masukan dari masyarakat menjadi acuan penting bagi kami,”ujarnya.

 

Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara,juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses AMDAL ini.

 

“Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan,mengawasi pelaksanaan proyek,serta melaporkan jika terjadi pelanggaran.Kami bersama Tripika dan Pemdes akan terus bersinergi menjaga lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,”tegasnya.

 

Selain itu,ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip gotong-royong dalam menjaga kelestarian lingkungan.

 

“Mari kita pastikan proyek ini membawa manfaat maksimal bagi semua pihak tanpa merusak ekosistem,”tutupnya.

 

Kepala Desa Panta Dewa Wandra, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan konsultasi publik ini.

 

“Proses ini penting untuk menjamin kepentingan masyarakat. Kami berharap proyek ini dapat membawa manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,”ungkapnya.

 

Sesi konsultasi publik ini berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dengan suasana aman, tertib, dan kondusif.

 

“Kedepan, Polsek Talang Ubi bersama Pemerintah daerah, masyarakat, dan PT. Aburahmi akan terus berkoordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten PALI.” Pungkas Kapolsek Talang Ubi.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *