Beritapali.com – Mungkin ada yang ingat dengan kejadian pada hari Senin (23/01/2023) sekira pukul 15.00 Wib sekitar empat bulan yang lalu, tepatnya dikebun milik Putra diarel Pematang Saba Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya,telah terjadi dugaan tindak pidana Pembunuhan dengan kekerasan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Ayat (1) dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Tersangka atasnama JN Bin Dar(Alm) diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-06 / I / 2023 / SPKT / POLSEK PENUKAL ABAB / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Januari 2023.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologis kejadian guna untuk dipersidangan nanti.
“Betul,hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Air Itam pada bulan Januari yang lalu, dengan tersangkanya JN Bin Dar(Alm),tujuan dari rekon ini adalah untuk lebih memperjelas kronologis kejadian secara detail guna kepentingan dipersidangan nantinya,” papar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pali pada Selasa (16/05/2023).
Dengan pengawalan pihak Kepolisian yang ketat,pelaku memerankan langsung 13 adegan dan dihadiri oleh Firza Ayu Dwitari, SH (JPU),Adipura, S.H ( Pengacara TSK) dan Pihak keluarga korban.
A(42) salah seorang anggota keluarga Almarhum korban pembunuhan berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami hanya rakyat biasa Pak, cuma berharap kepada para penegak hukum agar bisa menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan seadil-adilnya,coba bayangkan andai anda semua ada diposisi kami keluarga dari korban,ibu kehilangan anak yang telah dikendung dan dilahirkannya,istri kehilangan suami belahan jiwanya, anak kehilangan bapaknya,saudara kehilangan adik atau kakak kandungnya dengan cara dibunuh,’harap salah satu keluarga korban sambil beruarai airmata, sesaat setelah menyaksikan rekonstruksi kejadian dari awal sebelum terjadinya pembunuhan sampai pasca terjadinya pembunuh itu.
(Rahasmin/Tim).