Polres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Pimpin Pengamanan Sidang ditempat (DISCENTE).

Beritapali.com – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH Pimpin Pengamanan Sidang ditempat (DISCENTE) Pengadilan Muara Enim di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Kegiatan berlangsung Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib, telah berlangsung kegiatan “Pengamanan sidang ditempat (DISCENTE) Pengadilan Muara Enim”, bertempat di Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

Pengamanan tersebut turut Hadir oleh Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan, S.H, Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Talang Ubi IPDA Najamudin Hadi, Anggota Samapta Polsek Talang Ubi BRIPTU Yudistira, Anggota Intelkam Polsek Talang Ubi BRIPTU M.Rafido, S.H, Anggota Koramil 0404-03 Talang Ubi Koptu Dadang S dan Pihak Kelurahan Talang Ubi Utara

 

Sementara Adapun Pihak Pengadilan Agama Muara Enim :

– Ketua Majelis Hakim Hj.Saberiah, S.Ag, S.H

 

• Anggota :

– Yeni Kurniati, S.H.I

– Rezha Nur Adikara , S.H.I

 

• Panitra

– Firdaus S.H.I

 

• Juru sita

– Suprayogi

 

• Pihak pemohon / penggugat :

– Sdri Camellya Sabrina

 

• Pihak termohon / tergugat :

– Sdri Hasti Adik Kandung

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

Surat dari Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 524 / Pdt.G / 2023 / PA.ME tentang sidang ditempat (DISCENTE) Pengadilan Agama Muara Enim.

 

Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/1130/VIII/OPS.1.3/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Pengamanan tentang sidang ditempat (DISCENTE) Pengadilan Agama Muara Enim di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Baca Juga:  Tindak lanjut Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong, Ini Kata Kasat Lantas Polres PALI.

 

“Adapun objek yang disengketakan yaitu Tanah dan bangunan luas 100 M2 yang berada di Sumberjo, 2 kapling tanah luas 615 M2 dan 13,736 M2 yang berada di Sumberjo dan Bhayangkara serta 1 unit mobil nopol : BG 1027 PA

 

Lanjut Kompol A Darmawan SH, Ada penolakan dari pihak tergugat ataupun keluarganya saat berlangsungnya sidang ditempat ( DISCENTE) tersebut. Kata Kapolsek Talang Ubi

 

Kegiatan berakhir pada pukul 12.30 Wib dalam keadaan aman dan terkendali. Pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *