‎Polres PALI Melakukan Konferensi Perss Pembunuhan Di Dusun II Sungai Ibul. ‎

    Exif_JPEG_420

‎Pali, Beritapali.com – Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Lekat (26), warga setempat, tewas bersimbah darah setelah dibacok secara brutal oleh dua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni P (20) dan ayahnya, L.

Exif_JPEG_420

‎Dalam gelar press release di Mapolres PALI, Senin (15/9/2025), Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut. Peristiwa berawal ketika pelaku P memergoki korban berada di kamar bersama kakak perempuannya pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung menikahkan korban dengan kakak perempuan pelaku di rumah Kepala Dusun.

‎Namun, usai pernikahan, pihak korban tidak pernah menemui keluarga perempuan, sehingga menimbulkan rasa sakit hati mendalam bagi pelaku P dan ayahnya, L.

‎“Puncaknya terjadi pada Jumat siang, saat korban melintas di depan rumah pelaku dengan membonceng anak gadisnya. Pelaku sempat meminta korban berhenti, tetapi korban justru tersenyum sinis. Hal ini semakin memicu emosi pelaku,” jelas Kapolres.

‎Merasa terhina, P bersama ayahnya L langsung mengejar korban. Sesampainya di lokasi kejadian, kedua pelaku menebaskan senjata tajam ke arah tubuh korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku P kembali menghujamkan senjata tajamnya secara membabi buta ke tubuh korban, meskipun anak korban menangis histeris menyaksikan peristiwa tersebut.

‎Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi. Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres PALI berhasil meringkus keduanya.

‎“Alhamdulillah, kedua pelaku sudah berhasil diamankan. Kami menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas AKBP Yunar.

Baca Juga:  Politik Praktis Menghantui Pj Bupati Muba Baru.

‎Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

‎“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa emosi dan dendam tidak boleh dibiarkan menguasai diri hingga mengorbankan nyawa orang lain,”pungkasnya.

‎(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *