Diduga cemburu terhadap mantan istri, Berujung ke Polsek Tanah Abang Tanah Abang,

Beritapali.com – Lantaran diduga cemburu terhadap mantan istri, seorang Pria warga Dusun Vll Desa Raja Barat, kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI berujung ke kantor Polisi.

 

Karena pria bernama Ahmad Suyono (48) ini, dilaporkan mantan istrinya RA (35) ke Polsek Tanah Abang Polres PALI, atas Kasus dugaan Tindak Pidana penganiayaan.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, SH, menjelaskan kronologis kejadian itu.

 

” Kejadiannya dirumah pelapor hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wib, beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan Kamis pada (12/10/2023).

 

Menurutnya kejadian yang berujung ke kantor polisi tersebut berawal dari terduga pelaku mendatangi korban yang tidak lain merupakan mantan istrinya.

 

Kemudian lanjutnya, terduga pelaku ini mengecek handphone korban, setelah dicek didapati ada chatt whatsapp antara korban dengan lelaki lain, dan mantan suaminya ini merasa cemburu terhadap korban.

 

” Tiba-tiba terduga pelaku ini langsung memukul pipi, kepala korban dengan menggunakan tangan kanan, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian kepala, lecet di pipi kanan dan lecet di bagian pelipis kiri,” Jelas Kapolsek Tanah Abang.

 

Setelah kejadian itu kata Kapolsek, korban langsung kerumah sakit untuk melakukan visum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti.

 

Berbekalkan dilaporkan korban dengan LP/B/11/VI/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Juni 2023, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

 

” Hasil dari penyelidikan itu didapati terduga pelaku pulang ke rumahnya di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, kemudian anggota Unit reskrim polsek tanah abang langsung bergerak cepat menuju di kediaman pelaku tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Hadiri Rapat kerja teknis pengelolaan barang bukti pelanggaran Pemilu.

 

Setelah tiba TKP, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Tersangka yang berada di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, lalu diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *