Polres OKU Timur Musnahkan 35,47 Kg Daun Ganja Kering

OKU Timur, Beritapali.com –  Narkotika jenis ganja kering sebanyak 35,47 kilogram dimusnahkan oleh Polres OKU Timur.

Daun ganja tak bertuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator atau alat pembakaran alat limbah medis padat di RSUD Martapura, Kamis 21 November 2024.

Sebelumnya, puluhan kilogram barang bukti tersebut ditemukan di sebuah loket bus antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada 23 Juli 2024 lalu.

“Bermula ada laporan dari loket bus mengatakan ada dua koper paket mencurigakan telah 10 hari tidak ada yang mengambil,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi.

Kemudian, oleh pihaknya, laporan tersebut ditindaklanjuti dan memeriksa dua koper yang berwarna abu-abu dan biru tersebut.

“Ternyata isi koper tersebut adalah paket ganja,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy SH, Kamis 21 November 2024.

Ganja kering tersebut tersimpan dalam 35 bungkus plastik bening, dan dilakban. Satu bungkus ganja tersebut beratnya mencapai sekitar 1 kg.

Hingga saat ini aparata Satres narkoba Polres OKU Timur belum memenumukan pemilik dari barang bukti ganja tersebut. “Masih dalam penyelididikan,” tambahnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan RSUD Martapura yang memiliki alat pembakaran dengan corong setinggi 15 meter yang asapnya tidak membahayakan masyarakat sekitar.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Polda Sumsel,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti menggunakan narkoba.

“kami berkomitmen berperang terhadap narkoba dan akan memberantas seluruh peredaran narkoba yang masuk ke wilayah OKU Timur,” tutup Kapolres.

Pemusnahakan barang bukti ganja tersebut dihadiri Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Direktur RSUD Martapura dr Dedy  Dahmudy, perwakilan BNN, juga Perwakilan Pengadilan Negeri.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *