Jakarta # Beritapali.com _ Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (08/08/2024).
Dalam aksinya, AASSJ sendiri meminta supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 senilai Rp.335 Miliar dan dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023.
Dana KORPRI yang dipinjam, menurut AASSJ yang di Koordinatori oleh Wicaksono tersebut mengatakan, diduga dana digunakan untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap elektabilitas kepemimpinan AJ selaku Bupati Banyuasin kala itu.
Dimana isinya terdapat elektabilitas AJ dan putranya yang bernama MSH untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Propinsi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Wicaksono juga dalam orasinya menyampaikan, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat perhatian lebih dari Kejagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara.
“Kejagung RI harus tegas mengusut kasus ini, karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) itu diduga adanya intervensi dalam pengamanan perkara,” kata Korak Wicaksono.
Wicaksono juga menduga bahwa mantan Bupati Banyuasin AJ ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum dijadikan tersangka.
“Harusnya dengan dugaan tersebut mantan Bupati Banyuasin AJ jadi tersangka, ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicaksono dihadapan awak media.
Menurutnya, tersangkanya staf mantan Bupati dan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Banyuasin, semestinya menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati dengan inisial AJ tersebut.
“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, diduga kuat ini pasti ada indikasi setoran ke Bupati AJ saat itu,” tuturnya.
Karena itu lanjut Wicaksono, dirinya meminta Kejagung RI menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan mantan Bupati Banyuasin AJ sebagai tersangka, jika terbukti ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kejagung RI juga jangan biarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan AJ sebagai tersangka, Kejagung harus turun tangan dan perintahkan Kejati Sumsel untuk segera tersangkakan mantan Bupati Banyuasin AJ,” imbuhnya.
Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga kasus ini ditangani secara serius sampai AJ ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kasus ini hanya sebagai laporan dan mantan Bupati Banyuasin AJ belum jadi tersangka, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Wicaksono tutup pembicaraannya.(Cha)