Perangkat Desa Rangkap Jabatan PPPK Siap-Siap Kena Sangsi, Sosialisasi Larangan Aparatur Pemerintah Desa Raja 

 

Raja, KP/Beritapali.com—Perangkat desa yang menjadi tenaga PPPK di pemerintahan harus memilih antara perangkat desa atau tenaga PPPK, karena Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai PPPK karena dasar hukum yang melarangnya antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (terutama bagi PPPK ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta peraturan spesifik seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kode dan Stempel Desa. Dan juga Perda Kabupaten PALI nomor 5 tahun 2019 .Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan, memastikan akuntabilitas, dan menjaga integritas serta profesionalisme. jelas Rahmad Dinata SSTP kabid Pemerintahan pendapatan desa Kabupaten PALI dalam acara sosialisasi anti korupsi dan program pendampingan Jaksa dalam pembangunan desa. Kamis 30/10/25.

Sementara itu Ridho Wira gama SH Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri PALI selaku pembicara selanjutnya menyampaikan Kejaksaan bisa menjadi pendamping hukum dan Jaksa hadir di setiap proses hukum membantu perangkat desa yang terjerat hukum ungkap Ridho wiragama SH

Sosialisasi bagi aparatur pemerintah Desa dan penanganan tindakan pidana di buka langsung Dadang Afriandy Camat Tanah Abang yang di dampingi kepala desa Raja Aswin markusuma.

Ipda Aldi kanit pidkor mewakili Kapolres PALI dalam acara tersebut yang juga di hadiri semua perangkat desa Raja dan BPD (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *