Beritapali.com # Palembang – MAS Bin Djakpar Ali, inisial yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni, diwakili Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, diantaranya, Sujaka Rizkiono, SH, Adi Merdeka, SH, Rijen Kadin Hasibuan, SH dan Atina Yulia Vita, SH mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A, di Jalan Kapten A. Rivai No.16, Palembang.
Hingga berita ini di turunkan, Rabu (15/11/23) kepada awak media Sujaka Rizkiono menyampaikan, perkara yang menimpa MAS tersebut terkesan dipaksakan, dimana menurutnya Pasal yang ditetapkan oleh penyidik Polsek Kalidoni, yaitu Pasal 351 tidak berdasarkan saksi dan alat bukti yang lengkap.
Sujaka Rizkiono mengatakan, apalagi saksi yang ada bernama Heriyadi alias Kades Bin Kholki, di dampingi Kuasa Hukumnya Adi Irawan, SH sudah mencabut Kesaksiannya di Polsek Kalidoni, pada tanggal 28 Oktober 2023.
” Saya menilai perkara ini oleh Penyidik Polsek Kalidoni terkesan di paksakan untuk dinaikan, ini sebenarnya ada apa,??? “, ujarnya.
Hingga sekarang, perkara ini sudah di daftarkan untuk gugatan Praperadilan oleh Tim Kuasa Hukum MAS ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dengan No. Perkara : 40/Pid.Pra/2023/PN Plg.
“Melalui Praperadilan nanti, kami sebagai Kuasa Hukum, berharap keadilan di Indonesia ini dapat ditegakkan seadil adilnya”, tegas Sujaka Rizkiono.
“Melalui Praperadilan ini juga, semoga keputusan Hakim dapat membatalkan status tersangka pada klien kami, serta dibebaskan dari segala bentuk tuntutan Hukum”, pungkasnya.
(Chairuns)