Beritapali.com # Palembang – Masa kepemimpinan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi dan H. Slamet Somosentono periode 2018-2023 sudah habis masa jabatannya, untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, dan melanjutkan roda pemerintahan selanjutnya, tentunya aset yg selama ini diberikan sebagai bentuk pinjam pakai harus dikembalikan.
Dalam rangka untuk menyelamatkan aset-aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini BPKAD harus menelusuri aset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh Pejabat sebelumnya, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Dalam hal ini, BPKAD sebagai pencatat aset, tentunya harus melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan seperti mobil maupun motor di beberapa dinas yg posisinya sudah tidak lagi menjabat, bahkan yang ada di Bupati maupun Wakil Bupati sebelumnya.
Tidak hanya kendaraan dinas saja, namun aset yang tidak bergerak juga harus ditelusuri seperti laptop dan lain sebagainya, sebab barang-barang kecil seperti ini sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan, sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga audio studio di bagian umum dan lain sebagainya.
Selaku Pemuda Banyuasin dan juga aktivis penggiat anti korupsi terdorong untuk meminta PJ Bupati Banyuasin harus memerintahkan SKPD untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dan seluruh mantan pejabat, pensiunan pegawai negeri dan pejabat aktif daerah setempat untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut dalam hal ini BPKAD.
Sebab aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin diduga masih ada yg dikuasai oleh kerabat mantan pejabat sebelumnya, karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya.
Rahmat Hidayat mengatakan, “Mengingat aset daerah ini telah terdata di KPK, kami tunggu ketegasan PJ Bupati Banyuasin untuk memerintahkan BPKAD agar segera menginventarisir aset-aset ini, apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir aset-aset tersebut, maka PJ Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI dan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan aset negara sebagaimana surat perintah penertiban dan pengamanan kendaraan dinas bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK RI tentang manajemen aset daerah”, ujarnya.
“Kami juga menegaskan, apabila dalam kurun waktu 14 hari ke depan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan aset-aset tersebut, maka selaku Tokoh Muda Banyuasin sekaligus penggiat anti korupsi dari Lembaga SIRA kami akan melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum dan tentunya dengan data-data yang sudah kami miliki”, tutup Rahmat Hidayat.
(Cha/Rilis Rahmat Hidayat