Pali, Beritapali.com — Pemerintah Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali ) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Penetapan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 yang bertempat di ruang aulah kantor Desa Simpang Tais Pada hari Kamis,(03/0/10/2024).
Dalam Musyawarah tersebut dihadiri DPMD Kabupaten Pali, Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Masandi Staf PMD Kecamatan Ubi, Kepala Desa beserta perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli dan tokoh masyarakat Desa serta unsur kelembagaan Desa Simpang Tais.
Kepala Desa Simpang Tais Erika Peru mengatakan, bahwa RKPDes merupakan dasar untuk merencanakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Desa. Selain itu berharap usulan masyarakat lebih kearah kegiatan yang bisa benar-benar kearah kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Desa.
Hal ini diharapkan agar dapat menggali sumber pendapatan Desa dengan mendukung usulan Kegiatan yang bernuansa pemberdayaan masyarakat.
Dimana, dalam kegiatan musdes RKPDes tersebut. Pihaknya memaparkan tentang point-point prioritas RKPDes untuk tahun anggaran 2025.
“Kita perlu mendengarkan aspirasi dan usulan dari berbagai pihak agar RKPDes yang disusun nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan warga Desa Simpang Tais yang mana seperti pembuatan parit dan nomor bor akan dilakukan di beberapa titik di wilayah Desa Simpang tais ini,” ujarnya.
Lanjutnya, hasil dari Musdes ini akan menjadi acuan dalam menyusun draft RKPDes tahun 2025 yang selanjutnya akan diajukan kepada pihak kecamatan dan Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan terkait usulan Masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, RKPDes Tahun 2025 dapat terwujud dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh warga Desa Simpang Tais,” harapnya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Pali Edy Irwan, SE, M.Si, yang diwakili oleh Alfiedldo Tama Kabid TTG menjelaskan, Salah satu asas pengolah keuangan vestivasi masyarakat dalam bidang pembangunan seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadikan sebuah desa subjek pembangunan yang mana setiap pembangunan harus melibatkan masyarakat mulai dari proses perencanaan atau makna menotoringnya , apa yang menjadi usulan masyarakat harus ditampung.
“Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju Masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,”Sampainya.
Ada beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam Masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah dengan melibatkan Masyarakat melalui perencanaan Desa yang berlokasi hanya Bapak Ibu warga desa tersebut harus selalu koordinasi dengan pemerintah Desa Masyarakat, Karena pelaku utama apa yang ada di Desa yang harus ikut mengawasi kegiatan di desa seperti BLT ketahanan pangan ketahanan pangan dan lainnya.
Di tempat yang sama, Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Masandi Staf PMD Kecamatan Ubi menyampaikan, sampaikan ke seluruh warga setiap pekerjaan selalu ada perencanaan yang tidak mungkin tidak dipersiapkan, dan selalu melakukan pembinaan siapapun dokumentasinya yang paling penting yaitu segala arsip itu harus diartikan dengan baik, karena setiap apa yang telah kita kerjakan itu pasti ada pertanggungjawaban apalagi itu adalah terkait uang negara,”Pungkasnya.
Liputan: Rahasmin Sawiran.