
Pali, Beritapali.com — Diduga pembangunan Rehap Total Rumah Dinas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir yang di bangun melalui Dana APBDP tahun 2024 belum kunjung selesai, Diduga dikerjakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dipertanyakan oleh Masyarakat. Dikarenakan Bangunan senilai Rp. 2 milyar rupiah tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktunya.
Berdaskan LPSE Kabupaten Pali tahun 2024. Tercantum bangunan yang belum nampak papan informasi dengan anggaran 2 Milyar itu dikerjakan tidak sesuai dengan waktu pembangunan pada umumnya yang seharusnya diselesaikan di tahun yang tertera di LPSE. Bersumber dari APBDP dengan jangka waktu pengerjaan proyek selama 60 hari kalender dengan konsultan perencana, konsultan pengawas CV dan kontraktor pelaksana CV Tidak tertera di LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Hal ini sangat disayangkan Masyarakat, Dimana Pengerjaan proyek yang seharusnya diselesaikan di tahun 2024 malah kini masih belum kunjung selesai di tahun 2025.
Berdasarkan pantauan awak media kelapangan, banyak pengerjaan bangunan yang masih dalam tahap pembangunan, Seperti pemasangan plafon, Pintu dan lainnya, Sedangkan keramik belum terpasang sama sekali.
Efriadi ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Kabupaten Pali saat di minta keterangan, pada hari Jum’at (28/02/2025), Dirinya sangat menyayangkan pekerjaan yang tak kunjung selesai, Bahwasanya Proyek yang bersumber dari Dana Pemerintah tahun anggaran 2024 seharusnya sudah selesai proses pembangunannya pada Desember 2024, akan tetapi hingga Februari tahun 2025 masih terlihat proses pekerjaan pada Proyek tersebut. tidak dapat diselesaikan tepat waktu, Telihat tidak ada papan Plang/Papan informasi yang tercantum masa kalender masa kerja kare tidak tertera kontrak perpanjangan masa pekerjaan.
”Kami sangat Menyayangkan Proyek yang dikerjakan dengan Nilai Rp. 2 Milyar yang bersumber dari Dana Pemerintah yaitu APBDP di tahun anggaran 2024 seharusnya sudah selesai proses pembangunannya pada Desember 2024 lalu, Namun pada bulan Februari tahun 2025 masih terlihat proses pekerjaan pada Proyek itu,”Tuturnya.
Sedangkan di LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 tercantum masa kalender masa kerja, Namun tidak tertera pula kontrak perpanjangan masa pekerjaan. Jadi kami berharap kepada Pihak berwenang tolong audit Pembangunan proyek ini,”Harapnya.
”Serta pembangunan ini sudah melampaui batas waktu, seharusnya sudah selesai di akhir tahun 2024.Tetapi hingga Februari bahkan mau masuk Maret tahun 2025 belum juga selesai, Saya mewakili Masyarakat Kabupaten Pali,Terutama saya pribadi sangat kecewa dengan lambatnya pembangunan ini, Karena sudah melampaui batas waktu pengerjaan,”Tutupnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir belum bisa terhubung saat berita ini di terbitkan.
Liputan : Rahasmin Sawiran.