Musi Rawas, KP/Beritapali.com Polres Musi Rawas melalui Team Landak Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo berhasil menangkap 2 pelaku premanisme yang mengatasnamakan LSM PANGKOR (Pangkas Korupsi) dalam giat Operasi Sikat 1 Musi 2025. Pelaku berinisial SU (50) dan SW (70) ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ngadirejo, EDY SUHENDRO (Rabu,7/5/2025)
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Angkringan Belimbing, Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan dana desa kepada korban dan mengancam akan melaporkan/menaikan perkara korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Modus pelaku adalah dengan melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengirimkan surat ancaman dan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Korban merasa terancam dan tertekan sehingga memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pelaku.
Polres Musi Rawas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku SU dan SW diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 juta, tas selempang warna cokelat, surat somasi dari LSM PANGKOR, dan flashdisk berisi rekaman perbincangan antara pelaku dan saksi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta.
Penangkapan ini merupakan target Operasi Sikat 1 Musi 2025 polres Musi rawas yang bertujuan untuk memberantas kejahatan 3C dan Premanisme untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Musi Rawas akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan kejahatan lainnya.