Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di halaman Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) di Jalan Jend. Sudirman KM 4, Kecamatan Kemuning, Pahlawan.
Aksi di lakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan oknum karyawan PT FIF Cabang Palembang telah mencatut atau menggunakan sebanyak 355 identitas orang lain tanpa sepengetahuan orang yang memiliki identitas tersebut untuk digunakan keperluan kredit fiktif yang merugikan PT FIF Cabang Palembang dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Dugaan kredit fiktif tersebut diduga dilakukan oleh oknum karyawan outsourcing PT FIF Cabang Palembang yang bertugas sebagai Field Verifier (surveyor) bernama Habib Dhia Rabbani yang saat ini tengah menunggu putusan (vonis) hukuman penjara.
“Kami menduga Habib Dhia Rabbani melakukannya tidak sendirian. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat,” ujar Ketua Lembaga PST Dian HS, Senin (02/02/2026).
Didampingi Sekretarisnya bernama Sukirman, lanjut Dian mengungkapkan, berdasarkan dugaan yang ada, para pelaku diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun nama-nama makelar yang diduga terlibat diantaranya Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modusnya, terdakwa Habib Dhia Rabbani bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu, mulai dari KTP, KK, hingga foto rumah dan lokasi fiktif.
Seluruh data tersebut kemudian diunggah ke sistem internal PT FIF seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur demi meloloskan pengajuan kredit. Terdakwa juga diduga menyuap Oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan uang Rp100 hingga Rp300 ribu per kontrak tergantung tingkat kesulitan data palsu yang di ajukan.
Akibat perbuatan tersebut, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tapi juga masyarakat Kota Palembang yang namanya dicatut dan digunakan tanpa sepengetahuan mereka oleh oknum pegawai PT FIF.
“Masyarakat yang identitasnya disalahgunakan pasti ikut menanggung dampak serius, termasuk potensi rusaknya reputasi keuangan dan masuk daftar hitam (BI Checking),” tegas Dian.
Dalam aksi damai digelar nanti, Lembaga PST, akan menyampaikan tuntutan yaitu, meminta Kapolda Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dan pencatutan nama masyarakat Kota Palembang yang telah dirugikan akibat ulah oknum pegawai PT FIF tersebut.
“Kami meyakini perbuatan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ucap Dian.
Masih kata Dian, atas nama Lembaga PST pihaknya akan mendesak Kapolda Sumsel agar segera menurunkan tim khusus untuk menangkap para pelaku yang saat ini masih berstatus DP.
Dian berharap, bagi masyarakat yang merasa KTP atau identitasnya dipakai oleh oknum FIF Cabang Palembang harap membuat laporan kepada kantor kepolisian terdekat.
“PT FIF Cabang Palembang wajib bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan data sebanyak 355 orang yang namanya terdaftar dalam kontrak kredit fiktif.
Karena, atas perbuatan oknum karyawan PT FIF tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama terkait status keuangan dan akses perbankan mereka,” pungkas Dian akhiri pembicaraan.
Saat beberapa awak media melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor FIF Cabang Palembang di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Kacab dan Humas mengatakan kalau jawaban tetkait konfirmasi itu wewenangnya FIF Kantor Pusat Jakarta.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali