Beritapali.com |Kayu Agung, OKI _ Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tampaknya semakin berlarut.
Pada Kamis, (16/10/2025) bertempat di ruang rapat Bende Seguguk III Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) masyarakat Desa Karangsia bersama pihak PT BMH melakukan Mediasi yang ke-3 kalinya.
Mediasi di hadiri oleh perwakilan Bupati OKI, Drs H Alamsyah, MSi (Asisten Pemerintahan dan Kesra).
Selain itu hadir juga Sri Marlinda, SE., MSi (Kabid PMPT Dinas Pertanahan), Hj Eka Mardia, SE., MM (Camat Sungai Menang, OKI), Usman (Kepala Desa Karangsia) dan Iwan Setiawan (Eksternal Relation PT BMH).
Mewakili masyarakat Desa Karangsia Usman selaku Kepala Desa mengatakan, akibat penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT BMH, masyarakat Desa Karangsia mengalami penderitaan selama bertahun-tahun, bahkan 5 sampai 6 tahun lamanya. Namun, hingga saat ini belum ada tanggung jawab dari PT BMH.
“Karena perbuatan PT BMH, masyarakat Desa Karangsia tidak mempunyai pencarian, akibatnya banyak anak yang putus sekolah, nikah dini bahkan banyak yang kerja keluar daerah, itu semua demi kelangsungan hidup,” kata Usman.
Selanjutnya Usman juga mengungkapkan, Pemerintah dan PT BMH dengan menunjukkan ijin Kementerian menuding kalau lahan milik masyarakat Desa Karangsia adalah Hak Pemerintah (HP). Dimana masyarakat jika mau melakukan kegiatan dilahan miliknya sendiri selalu di akui kalau lahan tersebut adalah HP.
“Kalau lahan itu HP, kenapa berada di atas Surat Pengakuan Hak (SPH) masyarakat, itu mencaplok namanya. Jika HP mau di majukan, ya gugurkan dulu SPH masyarakat baru boleh HP dimajukan, akan tetapi apa dasarnya Pemerintah mau menggugurkan SPH masyarakat,” ujarnya.
Masih kata Usman, masyarakat Desa Karangsia memiliki SPH dari jaman Pemerintahan Presiden Soeharto, sedangkan pengakuan HP terbitnya sekitar tahun 2006.
“Kami asli pribumi dan tinggal di Desa Karangsia sejak jaman nenek moyang. Jika ada investor mau buka usaha di Desa kami silahkan saja, dengan senang hati kami terima, asal dibuatkan dulu MoU-nya dan di pekerjakan masyarakat pribuminya,” tandasnya.
Dipenghujung acara mediasi, antara masyarakat Desa Karangsia bersama pihak PT BMH belum menemukan titik terang kesepakatan.
Alhasil, atas persetujuan dari peserta rapat di buatlah “Berita Acara Rapat Mediasi” yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab OKI, Camat Sungai Menang, Kabid PMPT Dinas Pertanahan, Kades Karangsia dan Eksternal Relation PT BMH.
(Cha)