BeritaPali.com – Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat terkait Mobil angkutan batubara jenis Fuso yang melintas di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa yang Notabene bukan merupakan jalur angkutan mobil Batubara bahkan sering mengakibatkan kemacetan di Jalan serta menimbulkan rasa tidak nyaman bagi Masyarakat selaku pengguna jalan.
Efriadi Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya Pali). Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Menyampaikan pengaduan Masyarakat yang mengharapkan ketegasan Pemerintah Desa Kecamatan Kabupaten ataupun Dinas dan Aparat yang terkait untuk menertibkan Mobil angkutan Batubara yang sering melintas di Jalan Kabupaten ataupun Jalan Desa,
Dikarenakan telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat selaku pengguna Jalan serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan bahwa mobil angkutan Batubara dilarang keluar dari jalur lintasan Batubara, Apalagi sering sampai melintas di Jalan Kabupaten ataupun Jalan Desa karena telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh PT Servo Lintas Raya (SLR).
Hal ini disampaikannya saat Tim Media mengunjungi di kediamannya Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Jum’at (21/07/2023).
Efriadi, mengatakan bahwa, Mereka yang mendirikan Ful sudah disurati Dinas Perhubungan Kabupaten Pali.
“Saya Ketua Grib Jaya Pali, Mempertanyakan surat izin mereka mendirikan Ful -ful didalam Desa. bahwasanya mereka yang melintas di Jalan Desa itu telah melangar peraturan dan ketentuan PT.SLR,”tuturnya.
Berdasarkan surat DPC Grib Jaya Pali Nomor: 03/DPC Grib Jaya Pali/IX/ 2022 tanggal 27 September 2002, perihal surat pemberitahuan sehubungan dengan adanya pengaduan Masyarakat bersama DPC Grib Jaya Pali terkait penertiban mobil jenis Fuso angkutan Batubara PT Servo Lintas Raya yang melintas Jalan Desa Raja, Desa Tanah Abang Jaya, Desa Tanah Abang Selatan dan Jalan Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang,
Dengan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pali telah menyampaikan paikan agar pemilik kendaraan dan sopir kendaraan jenis puso angkutan Batubara yang melintas di Jalan tersebut.
1. Dilarang memarkirkan sembarangan kendaraan jenis Fuso di pinggir bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas umum.
2. Keluar masuk kendaraan jenis Fuso angkutan Batubara di jadwalkan dari tempat bengkel ataupun kendaraan pada pukul 23.00 malam sampai dengan 04.00 Wib pagi.
3. Disarankan agar pemilik kendaraan jenis Fuso angkutan Batubara dan pelaku usaha angkutan Batubara membuat Ful kendaraan di lokasi Jalan khusus PT.Servo Lintas Raya atau Titan group.
Liputan: Rahasmin Sawiran.