Beritapali.com # Palembang – Puluhan anggota LSM Corporation Anti Coruption Agency (CACA) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama anggota LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK-South Sumatera), sambangi Kejaksaan Tinggi Sumsel, di Jl. Gub.H.Bastari, Rabu (09/08/23).
Massa yang dipimpin oleh Reza Fahlepie sebagai Koordinator Aksi (Korak) dan Hipzon Munandar sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), mempertanyakan progres tindak lanjut laporan yang ditangani oleh Kejati Sumsel, terkait adanya indikasi korupsi di Sekretariat DPRD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam wawancaranya bersama beberapa awak media, Reza Fahlepie menyampaikan,
di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI, telah terjadi adanya penetapan serta pembayaran Belanja, Tunjangan dan Transportasi anggota DPRD termasuk juga Belanja Perumahan Pimpinan Anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp. 1.819.760.750.00.
Selain itu pada Dinas PUPR Kabupaten OKI, yaitu, terjadinya kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan, sebesar Rp.2.117.888.885,15 yang tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan 6 paket pekerjaan, yaitu sebesar Rp.2.593.117.158.70, atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR.
“Saya minta kepada Kejati Sumsel, segera panggil dan periksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKI, termasuk pihak ketiga,” ujar Reza Fahlepie.
Sementara ditempat dan waktu yang sama, mewakili Kasipenkum Kejati Sumsel, Burnia menanggapi,
“terimakasih kepada kawan-kawan sudah menyampaikan aspirasinya, menanggapi hal ini, kami akan sampaikan secepatnya kepada pimpinan (Kajati),” pungkasnya.
(Pewarta : Chairuns)