Lembaga SIRA Sambangi BPKP Sumsel Minta Kepastian Hasil Audit PT. SAI

Palembang # Beritapali.com _ Puluhan massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) unjuk rasa ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl. Demang Lebar Daun, Rabu (07/07/2024).

Dikawal ketat pihak Kepolisian, di komandoi oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat SE dalam orasinya menyampaikan, PT. Sriwijaya Agro Industri atau biasa disebut PT. SAI (Perseroda) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumsel.

Yang mana kata Rahmat Sandi, perusahaan tersebut didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 pada tanggal 22 Desember 2020, dimana perusahaan tersebut mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumsel, dan dana penyertaan modal yang telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552 dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah dalam memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lanjut Rahmat Sandi menjelaskan, namun dalam perjalanannya terdapat dugaan penyimpangan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT. SAI tahun 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp.4,1 Miliar tersebut.

“Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menangani perkara tersebut telah meningkatkan status perkaranya dari Penyelidikan ketahap Penyidikan,” ujar Rahmat Sandi.

Rahmat Sandi mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen penggiat anti korupsi, Lembaga SIRA akan terus mengawal kasus dugaan KKN pada PT. SAI yang saat ini tengah bergulir di Kejari Palembang dan statusnya telah masuk ketahap Penyidikan.

“Hari ini kami dari Lembaga SIRA mendatangi kantor Perwakilan BPKP Sumsel sebagai Lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan negara dan badan usaha pemerintah daerah, guna mendukung upaya penegakan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lulus Sidang Terbuka, Aiptu Maulana Yusuf Resmi Menyandang Gelar Doktor

Rahmat Sandi juga menambahkan, pada perkara PT. SAI tersebut Kejaksaan Negeri Palembang sesegera mungkin menetapkan tersangka hingga sampai proses ke persidangan. Mengingat hasil pemeriksaan dari Perwakilan BPKP Sumsel sangat penting bagi pihak Kejari Palembang untuk segera melanjutkan proses Hukum terhadap kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

Maka dari itu menyikapi permasalahan tersebut Lembaga SIRA menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya,

1. Mendesak Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel untuk segera mengeluarkan hasil Audit Investigatif terkait dugaan KKN Pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumsel pada PT. SAI tahun 2021-2022.

2. Mendesak Perwakilan BPKP Provunsi Sumsel untuk segera menyerahkan. hasil Audit ke Kejari Palembang guna percepatan penangan perkara dugaan KKN pada PT. SAI sehingga kasus tersebut segera mendapatkan kepastian Hukum dan adanya penetapan para tersangka.

3. Kami berharap kepada pihak Perwakilan BPKP Sumsel untuk dapat bekerja sama dengan baik, membantu Kejari Palembang guna menyelamatkan kerugian keuangan Negara serta menghukum para pelaku indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di PT. SAI.

4. Sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan negara dan badan usaha pemerintah daerah, maka Lembaga SIRA mengingatkan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara Objektif tanpa ada keberpihakan.

Ditempat yang sama dalam unjuk rasa tersebut Ahmad Fauzi selaku kepala bidang pengawasan investigasi BPKP Sumsel menanggapi, melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) BPKP Sumsel, terkait PT. SAI tersebut sudah ditelaah dan sekarang sudah di ekspose oleh Kejari Palembang dan kini sudah masuk keranah penyidikan.

“Ya sekarang terkait PT. SAI sudah di ekspose oleh Kejari Palembang, berarti kami (BPKP Sumsel) sudah tidak lagi melakukan auditing investigasi. Terkait hitung-hitungan kerugian negara itu sudah ditangani pengadilan. Perlu diketahui kami BPKP Sumsel tidak bisa di interpensi sekalipun itu dari DPR Pusat, karena kami lebih mengedepankan visioner, perofesional dan integritas,” pungkasnya tutup pembicaraan.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *