Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Dikawal ketat petugas keamanan dari kepolisian, aksi damai mempertanyakan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih yang saat ini tanpa alasan yang jelas diduga sudah di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Dian HS selaku Ketua PST mengatakan, pihaknya sudah 2 kali melakukan aksi damai di Kejati Sumsel melalui Asisten Pengawasan (Aswas) untuk mengawasi kinerja Kejari Prabumulih terkait proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih.
“Saya sudah chatingan pribadi dengan Kasintel Kejari Prabumulih, beliau mengatakan tinggal menunggu hasil dari inspektorat, lalu kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar Dian sambung ucapan Kasintel Kejari Prabumulih, Senin (29/09/2025).
Lanjut Dian, selain itu dirinya juga mempertanyakan terkait tindaklanjut kasus dugaan korupsi pembuatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Bukit Kancil di kerjakan oleh PUPR Muara Enim yang menelan anggaran APBDP Rp 22,4 Miliar.
Menurutnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spek yang ada di lapangan.
“Kami memiliki bukti dokumen kontraknya, bahkan PPK yang menangani proyek tersebut yaitu “IS” pada tahun 2019 lalu diduga telah menerima suap sebesar 1,5 Miliar, bahkan sampai saat ini PPK tersebut masih ada di PUPR Muara Enim dengan jabatan sebagai Kabid SDA,” kata Dian.
Dian juga menjelaskan, dengan adanya semua kegiatan ini Bupati Muara Enim seolah berpura-pura tidak tahu ataukah oleh karena “IS” pintar dalam mengelola serta mengarahkan tender-tender yang ada di Muara Enim.
“Memang IS sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar tersebut, tapi UU Tipikor menjelaskan pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Bukti contoh, 25 Dewan walaupun sudah mengembalikan kerugian negara namun mereka masih tetap menjalankan hukuman,” pungkas Dian tutup pembicaraan.
(Cha)