Lembaga PST Minta Kejati Segera Periksa KaKanwil Kemenag Sumsel Diduga Ada Pungli Mutasi Jabatan

Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sebagai organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Aksi damai menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel.

“kami menduga dalam proses mutasi jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel terindikasi adanya nepotisme serta transaksional atau tindakan jual beli jabatan,” ujar Dian HS, selaku Ketua PST pada awak media, Kamis (12/06/2025).

Selain itu kata Dian, terkait dengan mutasi yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dirinya menilai bahwa, pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses mutasi yang berlangsung, diduga terdapat praktik-praktik kotor di dalamnya, yang seharusnya belum layak tapi dapat menduduki jabatan, seperti salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,” imbuhnya.

Lebih jelasnya kata Dian, seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi seharusnya jadi Kadepag Kabupaten terlebih dahulu baru bisa menduduki jabatan Kabag TU.

Artinya proses mutasi jabatan yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan oleh tim kepegawaian yang tidak profesional, karena menurut Dian, masih banyak orang yang lebih berpengalaman untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu, ada salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 (dua) tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, sudah jelas hal ini bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun masa kerja terhitung dari sejak pertama diangkat.

Baca Juga:  Pemkab Dan Kodim 0404 / Muara Enim Galang Kebersamaan Dalam Menekan Laju Inflasi Daerah.

“Dibalik mutasi jabatan ini banyak ketidak sesuaian, tim kami juga menemukan adanya dugaan transaksional atau jual beli jabatan. Tentunya, hal ini tidak lain diduga mengarah pada indikasi praktik Pungli di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang mencapai hingga ratusan juta rupiah untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu, ” pungkasnya.

Setelah melakukan aksi di kejati Sumsel dalam waktu dekat Lembaga PST akan menggelar aksi damai di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), meminta Bapak Menteri Agama RI untuk mengevaluasi Kanwil Kemenag Sumsel karna diduga melakukan Pungli dengan dalih mutasi jabatan yang diduga banyak kejangalan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *