Lembaga PST Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pada 3 OPD Di Kabupaten Muara Enim

Palembang # Beritapali.com – Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian Hermansyah membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait penyimpangan anggaran pada 3 (Tiga) OPD di Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Adapun Ketiga OPD yang dilaporkan kata Dian, diantaranya :

1. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, pada kegiatan pengadaan ternak Sapi Bali TA. 2023 sebesar Rp.5.040.288.000,00;-

Dimana menurut Dian, banyak kejanggalan pada kegiatan pengadaan ternak sapi bali tersebut seperti, dari jumlah sapi yang diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, bahkan yang tertulis pada volume pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tidak singkron.

Selain itu, diduga kebanyakan fisik sapi yang diterima oleh beberapa kelompok tani tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada ternak sapi bali betina dengan tinggi pundak minimal 105 dan lingkar dada minimal 130 cm, sedangkan untuk ternak sapi bali jantan dengan tinggi pundak minimal 115, dan lingkar dada minimal 150 cm.

2. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, pada pekerjaan pembangunan Rumah Dinas Kapolsek dan Asrama Polsek Rambang, Sumber Dana APBD TA. 2023 sebesar Rp. 2.951.000.000,00;- yang dikerjakan oleh CV. Alpan Perkasa, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.516.663.091,61;- yang disebkan atas dugaan kekurangan volume sebesar Rp.512.034.635,89;- dan juga terdapat Spesifikasi yang tidak sesuai sebesar Rp.4.628.455,72;-

3. RSUD HM Rabain Kabupaten Muara Enim, pada dua kegiatan yaitu pengadaan Alat Kedokteran Umum – Microskop Mata, Sumber Dana BLUD TA. 2023 sebesar Rp.3.706.500.000,00;- dan Belanja Modal Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam – Endoscopy set, Sumber dana APBD, TA. 2023 sebesar Rp.3.061.387.232,00;-

“Pada dua Kegiatan yang menggunakan keuangan negara ini sudah jelas adanya dugaan Mark-Up harga yang sangat besar, hal ini dapat dilihat dari volume pekerjaan yang masing-masing satu unit dengan total Pagu mencapai 6 (Enam) Milliar lebih. Dari sini saja sudah terlihat dugaan Mark-Up harga yang sangat besar, selain itu, kami juga menemukan dugaan 1.098 unit peralatan dan mesin sebesar Rp.10.176.049.469,00;- yang tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Dian kepada awak media, Kamis (25/07/2024).

Baca Juga:  Praktisi Hukum Peradi Sayangkan Kasus Kuasa Hukum Gadungan Berinisial N dan Tegaskan Akan Kawal Hingga Tertangkap

“Saya selaku Ketua PST melaporkan ketiga OPD tersebut karna diduga terdapat penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” imbuhnya.

Lanjut Dian menjelaskan, Lembaga PST merupakan Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat. Dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang ada di Provinsi Sumsel.

“Saya minta kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti Lapdu ini dengan melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya,” pungkas Dian tutup pembicaraan.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *