Lembaga PST Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel, Minta Usut Tuntas Dugaan KKN 10 OPD dan 2 Kecamatan di Muara Enim

Palembang #Beritapali.com  _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Selasa (27/08/2024).

Dikawal ketat pihak keamanan dalam aksinya Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga PST menyampaikan, melalui aksi demonstrasi, dirinya akan selalu melakukan sosial kontrol seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Selaku sosial kontrol Kami wajib berperan serta melakukan pengawasan dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musibanyuasin Provinsi Sumsel,” ujar Dian kepada wartawan.

Berikut beberapa Lapdu yang kami sampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel:

1. Nomor: 460/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

2. Nomor: 461/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin pada pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Dusun 2 Desa Letang Kec. Babat Supat, sebesar Rp2.152.165.240,31;-

3. Nomor: 462/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin pada pekerjaan Pembangunan Asrama Pesantren Riyadul Iman di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Sebesar Rp2.472.471.659,00;-

4. Nomor: 463/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

5. Nomor: 464/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tiga orang petani di berurusan dengan Kepolisian Resort PALI.

6. Nomor: 466/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

7. Nomor: 467/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

8. Nomor: 468/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

9. Nomor: 469/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

10. Nomor: 470/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

11. Nomor: 471/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

12. Nomor: 472/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

13. Nomor: 473/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

14. Nomor: 474/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Kegiatan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Acara dilanjutkan kesiapan Simulasi Sispamkota.

15. Nomor: 479/LP/PST/VIII/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan yang melibatkan beberapa OPD dan beberapa Oknum Pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Ditempat yang sama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SM.MH menanggapi, terkait Lapdu yang baru bisa disampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti.(Runs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *