Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih atas keberhasilan mengukap kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih yang merugikan Negara 6 Milyar Rupiah.
Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sukirman sebagai Sekretaris mengatakan, dirinya mendukung penuh dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Prabumulih karena telah berhasil menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) KPU Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024.
“Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MD, YA dan SA,” ujar Dian,kepada wartawan Senin (06/10/2025).
Lanjut kata Dian, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor : SPRINT-02/L.6.17/Fd.I/08/2025 tanggal 18 September 2025 dan dinyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001,” imbuhnya.
Selain itu, Dian juga berharap kepada Kejari Prabumulih dan jajarannya agar tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan keterlibatan 4 Komisioner KPU serta mantan Pj Walikota dan Pj Sekda Prabumulih yang telah di periksa sebagai saksi.
“Kami mendukung penuh penyidik Kejari untuk mendalami peran mereka yang diduga ikut menikmati dugaan korupsi danah hibah tersebut,” ucap singkat Dian.
Dian menjelaskan, Lembaga PST dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Kejari Prabumulih agar tidak takut terhadap intervensi dari pihak manapun.
“Apabila dugaan keterlibatan 4 Komisioner Pj Walikota dan Pj Sekda terbukti maka Kejari Prabumulih dan jajaran harus menaikkan status saksi menjadi tersangka,” jelas Dian melanjutkan.
“Siapa yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut mereka harus ikut bertanggung jawab. Dan, kami juga berharap kepada ke-3 orang yang sudah di tetapkan menjadi tersangka harus berani bukak mulut, siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.
(Cha)