Palembang # Beritapali.com _ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 26 Mei 2024 terkait tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang dilaporkan oleh korban bernama Shelsy Febriantica Ciwijaya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan.
Seperti yang disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH.,SIK dalam acara Pers Release yang bertempat di Gedung Presisi Mapolda Sumsel Jl. Jend. Sudirman, KM 4, Senin (03/06/2024).
M. Anwar Reksowidjojo menyampaikan, selama 4 (Empat) hari melakukan penyelidikan anggotanya berhasil menangkap 6 (Enam) pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) disertai pelecehan yang terjadi di Jalan Pangeran Ayin No.280, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapaun ke-6 (Enam) pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya,
– AT Bin Cek Aleh.
– MSL Bin Bastoni.
– RYN Bin Anang.
– BDM Bin Untung.
– MGS Bin Dul Hamid.
– MRW Bin Jalil.
“Ya, dari 6 (Enam) pelaku tersebut 4 (Empat) diantaranya merupakan residivis Curanmor,” ujar M. Anwar.
Lanjut kata M. Anwar mengungkapkan, pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban Sensa dan Shelsy beserta 2 (Dua) anaknya sedang tidur, tiba-tiba Shelsy mendengar suara teriakan dari dalam kamar Sensa yang bersebelahan. Shelshy langsung mengunci pintu kamar, tetapi pelaku yang berjumlah 6 (Enam) orang laki-laki tersebut mengetahui hal itu dan langsung mendobrak pintu kamar Shelsy lalu menyekapnya serta mengikat tangan dan kaki Shelsy menggunakan lakban.
“Setelah korban berhasil dikuasai, para pelaku lain mengambil barang berharga milik korban berupa 3 (Tiga) buah HP, perhiasan emas bermacam bentuk, uang tunai dan beberapa dus rokok berbagai macam merk,” jelas Alumni Akpol angkatan Tahun 1993 tersebut.
Tidak hanya itu kata M. Anwar melanjutkan, selain mengikat korban dengan lakban, pelaku juga menyiramkan bensin sambil memaksa korban untuk memberitahu tempat menyimpan barang-barang berharga lainnya. Dan, para pelaku juga melakukan pelecehan dengan memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban hingga berdarah, kemudian sekitar jam 03.00 Wib setelah berhasil mengambil barang- barang berharga para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Atas kejadian itulah korban mengalami kerugian yang ditafsir sejumlah Rp. 400.000.000,- lalu korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Dan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata M. Anwar diakhir pembicaraannya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam (milik Tsk. MGS)
– 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver beserta 5 butir amunisi (milik pelaku BDM)
– Rokok berbagai macam merk (milik korban)
– Perhiasan emas cincin dan kalung (milik korban)
– 1 (satu) unit Hand Phone (HP milik korban).
Pewarta : Cha