Beritapali.com |Palembang, – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik, bersama gabungan organisasi masyarakat (Ormas), lembaga, mahasiswa, dan media, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada Senin (15/12/2025).
Aksi ini mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Tanjung Lago, Banyuasin, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana Desa.
Aksi ini dikomandoi oleh Ramogers, S.H., dengan Riski Saputra selaku koordinator, serta didampingi oleh sejumlah tokoh seperti Mukri AS, S.Sos., I., M.Si. (Ketua DPW MSK Indonesia dan FPMP), Soeharto (Rajawali Grup), Dasri Nurhamidi, S.Sos., I., M.Si. (Ketua Galaksi), dan beberapa perwakilan media/organisasi lainnya.
Dalam orasinya, Koalisi Mata Publik menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan KKN adalah kejahatan luar biasa yang merusak harapan terwujudnya birokrasi yang bersih, bahkan hingga ke tingkat desa.
“Pemerintah pusat menganggarkan Dana Desa melalui APBN untuk pembangunan, namun saat ini justru marak terjadi abuse of power dalam realisasi penggunaannya,” ungkap salah satu orator.
Koalisi Mata Publik menilai perbuatan Kades Tanjung Lago mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Dana Desa Rp 8 Miliar Dipertanyakan, Lahan Plasma Disorot
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mata Publik menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi dalam realisasi Dana Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2025:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta perangkatnya.
Meminta Kejati Sumsel melakukan audit menyeluruh terhadap total Dana Desa Tanjung Lago tahun 2021–2025.
Meminta Kejati Sumsel bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Massa aksi menyoroti total Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago, yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya:
Tahun Anggaran Nilai Dana Desa
2021 Rp1.697.354.000
2022 Rp1.550.434.000
2023 Rp1.706.839.000
2024 Rp1.730.989.000
2025 Rp1.353.620.000
Koalisi Mata Publik menduga, meskipun total Dana Desa mencapai sekitar Rp8,039 miliar dalam periode 2021–2025 (belum termasuk realisasi Tahap III 2025), tidak terlihat perkembangan signifikan pada pembangunan desa, BUMDes, maupun kesejahteraan masyarakat. Mereka menduga dana tersebut dinikmati oleh kroni-kroni tertentu.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan plasma seluas 93 hektar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat desa. Lahan tersebut diduga dikuasai atas nama pribadi dan keluarga Kepala Desa.
Aksi massa Koalisi Mata Publik diterima oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.
Vanny menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Mata Publik yang dianggap sebagai mitra dalam hal pengawasan.
“Berhubung ini laporan pertama kali, silakan Koalisi Mata Publik memasukkan laporannya ke PTSP dan akan diterima oleh Bidang Pidsus. Silakan minta tanda terimanya,” ujar Vanny, mengarahkan massa aksi untuk menindaklanjuti tuntutan mereka secara resmi.
(Rilis)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali