KMS Datangi Disdik Provinsi Sumsel Minta Tegaskan Larangan Pungli dan Copot Kepala SMK Negeri 2 Palembang

Beritapali.com |Palembang – Setelah berkampanye di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palembang, kini Konfederasi Mahasiswa Sumatera Selatan (KMS) kembali melakukan aksi unjukrasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan IB.I, Palembang.

KMS yang terdiri dari berbagai Perguruan Mahasiswa unjukrasa menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya sistem pendidikan di Sumsel terutama pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Salah satu Koordinator KMS bernama Dimas mengatakan, dalam proses SPMB 2025 banyak Kepala Sekolah tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Disdik Provinsi Sumsel.

“Kami menuntut Disdik Provinsi Sumsel segera menerbitkan Surat Edaran yang baru terkait larangan pungutan uang komite yang dilakukan oleh sekolah,” ujar Dimas, Selasa (03/06/2025).

Lanjut Dimas, Surat Edaran diterbitkan bulan Maret 2025. Namun, hingga sekarang masih banyak SMK dan SMA yang melakukan pungutan uang komite dengan jumlah cukup besar.

“Kami sendiri tidak melihat adanya sosialisasi dari Surat Edaran tersebut. Maka dari itu, kami akan mengawal dan melalui unjukrasa ini menuntut Dinas Pendidikan Provinsi untuk menegaskan larangan kepada semua sekolah agar tidak melakukan pungutan uang komite dan pungutan liar lainnya,” jelasnya.

Saat disinggung awak media terkait penegasan copot Kepala SMK Negeri 2 Palembang, Dimas menambahkan, pihaknya minta Disdik Provinsi Sumsel untuk segera mencopot Kepala SMK Negeri 2 Palembang. Karena, dua bulan lalu dirinya memiliki bukti data-data kalau SMK Negeri 2 Palembang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dari orang tua siswa.

“Kami sudah mediasi dengan pihak SMK Negeri 2 Palembang. Namun, mereka tetap membantah melakukan hal itu. Maka dari itulah dalam aksi unjukrasa ini kami menuntut Disdik Provinsi agar segera copot Kepala SMK Negeri 2 Palembang,” tandasnya.

Baca Juga:  Puluhan Masa Yang Tergabung Dalam LSM Serampu, Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Pemda Pali.

Ditempat yang sama Kabid SMK Disdik Provinsi Sumsel Andi Bobby menanggapi, perihal Komite itu sudah berdasarkan Peraturan No.75 Tahun 2016.

“Disdik Provinsi Sumsel telah menerbitkan Surat Edaran. Apabila Kepala Sekolah tidak mengindahkan Surat Edaran ini itu namanya oknum. Selain itu untuk mengganti Kepala Sekolah tidak bisa secara langsung, artinya ini secara tidak lansung ada kewenangan di Pemprov. Namun, sebagai langkah awal setiap ada temuan dan laporan kami langsung melaporkan ke inspektorat,” tutup Andi Bobby.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *