Beritapali.com |Palembang _ Ketua Umum LSM Tim Pemerhati Masalah Ham dan Korupsi (TPMHK) Sumsel Afrianto Triputra soroti swakelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang
Afrianto mengatakan, berdasarkan temuan inspektorat tahun 2024 diduga terjadi kebocoran anggaran pada kegiatan penerangan lampu jalan di Dinas Perkimtan Kota Palembang mencapai Rp.13,2 Miliar.
Hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Masalah tersebut terkuak setelah program penerangan lampu jalan tahun 2025 diambil alih oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang dan memerlukan penghitungan yang pas, baik itu dari sisa barang maupun SPJ Belanja pada lampu jalan tersebut.
“Penghitungan dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini inspektorat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada swakelola lampu jalan tahun 2024 tersebut di temukan perselisihan SPJ Belanja yang diduga fiktif,” ujar Afrianto biasa disapa Iyan tersebut pada Selasa (27/05/2025).
Lanjut Afrianto, sisa stok barang lampu ornamen 40W, 60W, 90W semua tidak ada sisa sehingga nilai nominal dari keseluruhan temuan inspektorat tersebut mencapai Rp.13,2 Miliar.
Untuk itu sampai saat ini kegiatan pengerjaan lampu jalan tahun 2024 Dinas Perkimtan sampai sekarang belum ada serah terima ke Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Selain itu Afrianto menjelaskan, Kepala Bidang (Kabid) nya sudah pensiun pada tahun 2024 dan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) yang belum menyelesaikan tugasnya juga sudah pindah ke PU Bina Marga dan Tata Ruang Kota Palembang.
“Kami jadi mempertanyakan, setelah PPK dan Kabidnya sudah berganti, apakah penggantinya yang baru akan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,?,” tegas Afrianto mempertanyakan.
Selain itu mantan Kepala Dinas Perkimtan yang telah dilantik menjadi Asisten di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang hingga sekarang saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban.
“PPK-nya bukan saya nanti saya kasih nomor Handphone PPK yang baru,” terang Afrianto mengutip pembicaraan PPK yang pada saat itu menjabat.
Lanjut Afrianto, dirinya minta kepada pihak kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah. Dan, minta kejaksaan untuk mengambil alih kasus tersebut sampai ditetapkannya tersangka.
“Kami berharap masalah ini bisa diungkap secara terang benderang agar menjadi contoh bagi instansi lain. Selain itu kepada kejaksaan agar tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di Sumsel khususnya Kota Palembang,” pungkas Afrianto.
(Cha)