Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di Disperindag Kabupaten Pali.

Pali, Beritapali.com — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Penetapan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025) di Ruang Media Center Kejari PALI.

Dalam kegiatan tersebut, terungkap penyimpangan anggaran senilai Rp 2,73 miliar, yang terbagi dalam delapan paket pelatihan industri kreatif seperti batik, anyaman, dan songket, yang dilaksanakan di Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.

Dua individu ditetapkan sebagai tersangka, yakni BD, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, direktur CV. Restu Bumi. Keduanya diduga kuat telah merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran untuk menyerap dana fiktif dari delapan kegiatan pelatihan tersebut.

 

Modus Operandi: Mark Up dan Belanja Fiktif

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain:

 

1. Mark-up anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber.

 

2. Belanja fiktif pada materi pelatihan, termasuk pengadaan barang yang tidak pernah ada.

 

3. Manipulasi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.

 

4. Pengadaan barang kepada masyarakat yang jumlah dan nilainya tidak sesuai.

 

Salah satu skema korupsi yang terungkap adalah penggunaan ganda penyedia barang dan jasa. Tersangka BD memerintahkan pembagian belanja materi antara Dinas Perindustrian dan CV. Restu Bumi untuk menciptakan kesan penyerapan anggaran penuh. Namun, faktanya barang tidak pernah disediakan oleh CV. Restu Bumi.

 

MB yang merupakan direktur CV. Restu Bumi dan dikenal dekat dengan BD, menerima sebagian dana untuk kemudian diserahkan kembali kepada BD sebagai “setoran”, sementara sisanya dinikmati pribadi oleh MB.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Kapolsek Penukal Abab menghadiri kegiatan (Musrenbang) Tingkat Desa.

 

Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

 

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian keuangan negara akibat skandal ini mencapai Rp1.701.382.027 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah).

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejaksaan karena melibatkan penyelewengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan industri lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan secara profesional dan transparan.

 

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Penegakan hukum adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas keuangan negara,” tegasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *