Beritapali.com |Palembang – Kasus pembelian lahan kolam retensi simpang bandara diduga masuk angin, Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang di Ketuai oleh Dian HS dalam waktu dekat, tepatnya Kamis (4/9) akan melakukan aksi damai di Mapolda Sumsel.
Aksi damai bertujuan mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan Mark-Up pembelian lahan untuk kolam retensi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terletak di Jalan Noerdin Panji, Simpang Bandara.
Kepada wartawan beritapali.com, Dian membeberkan sebelumnya kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024 sudah di pertanyakan oleh Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR).
Disitu jelas, pihak Polda Sumsel dengan tegas mengatakan kalau kasus pembelian lahan kolam retensi tersebut prosesnya tetap berjalan.
“Pada 18 Juli 2024, kasus ini sudah di pertanyakan oleh Lembaga PSR, sekarang September 2025. Artinya sudah setahun lebih kasusnya berjalan. Namun, pihak Polda Sumsel belum juga menetapkan satupun sebagai tersangka, ini ada apa?,” tanya Dian, Sabtu (30/08/2025).
Lanjut Dian menjelaskan, berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team Lembaga PST, lahan rawa seluas 44.000 M2 yang dibeli oleh Pemkot Palembang tersebut NJOP nya hanya Rp.55.000/M2 dan harga pada umumnya hanya di kisaran Rp.250.000/M2.
Lalu, dibeli oleh Pemkot Palembang dengan harga Rp.995.000/M2. Artinya dalam pengadaan lahan proyek yang luasnya mencapai 40.000 M2 tersebut Pemkot Palembang membayar seharga Rp.995.000X40.000 M2 yakni Rp.39.800.000.000, atau hampir 40 Milyar Rupiah.
Padahal mengacu pada harga umumnya Pemkot Palembang cukup membayar Rp.250.000X 40.000 M2 yakni hanya 10 Milyar Rupiah saja.
Artinya, ada Mark-up hampir 30 Milyar Rupiah yang diduga dinikmati oleh para oknum pejabat di Kota Palembang.
Jadi pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan yaitu diduga adanya kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa atau manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Maka dari itu, di ruang kerjanya Dian di dampingi Sekretaris Lembaga PST Sukirman menyampaikan, akan melakukan aksi damai di Polda Sumsel pada Kamis (4/9) mendatang.
Adapun beberapa tuntutan yang akan di sampaikan diantaranya:
1. Mendukung pihak Polda Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi di Sumsel.
2. Meminta Kapolda Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas, serta serius menangani kasus terkait indikasi dugaan Mark-Up pembelian lahan kolam retensi simpang bandara yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji.
3. Meminta kepada Kapolda Sumsel melalui Tipikor Ditreskrimsus, apabila dalam kegiatan jual beli lahan tersebut di temukan adanya indikasi dugaan Mark-Up, maka segera panggil semua pihak yang terlibat untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi pelaksanaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meminta kepada Kapolda Sumsel melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, namun ini justru memanfaatkan wewenang dan jabatannya untukm eraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tertentu.
(Cha)