Beritapali.com |Palembang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang putusan terkait sengketa informasi antara Lidya Cempaka sebagai pemohon, melawan Sekda Provinsi Sumsel selaku atasan dari Kepala SMKN 1 Lahat dan Kepala SMAN 1 Lahat sebagai termohon.
Adapun dalam persidangan yang digelar, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan sengketa informasi Lidya Cempaka.
Saat di jumpai awak media, Lidya Cempaka menyampaikan, bermula pada bulan Januari 2025 dirinya meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait pengelolaan, penyimpanan, penggunaan dana komite SMAN 1 Lahat dan SMKN 1 Lahat tahun anggaran 2024, namun tidak diberikan.
Seiring waktu berjalan beberapa bulan berlalu sesuai peraturan akhirnya Lidya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Sumsel beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
“Saat saya konfirmasi ke Kominfo selaku PPID Utama, data itu tidak diberikan oleh pihak termohon, yaitu SMAN 1 Lahat dan SMKN 1 Lahat. Disitulah saya ajukan gugatan ke Komisi Informasi,” ujar Lidya, Rabu (10/09/2025).
Lanjutnya, setelah berproses melalui beberapa kali sidang, akhirnya putusan majelis komisioner selaku pimpinan sidang mengabulkan sengketa informasi yang di ajukan oleh Lidya Cempaka.
Secara legalitas menurut Majelis Komisioner, selaku pemohon sudah terpenuhi dan secara kepentingan juga sudah terpenuhi, karena dirinya adalah salah satu pemangku kepentingan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.
“Secara informasi juga saya mempunyai kepentingan, karena ini terbuka untuk umum atau bukan informasi yang di kecualikan sesuai dengan aturan,” ucap singkat Lidya.
Sedikit Lidya membeberkan, masalah seperti ini tidak bisa di sepelekan, karena jika dilihat dari adanya penahanan ijazah, penahanan kartu ujian ketika ada tunggakan bayaran, ketika tidak diimbangi dengan transparansi anggaran maka indikasi penyelewengan sangat mungkin terjadi.
Maka dari itu Lidya berharap jika pihak sekolah berani meminta sumbangan atau pungutan harus berani bertanggung jawab atas keterbukaannya di kemanakan uang tersebut dan itu wajib di ketahui oleh publik.
Ditempat terpisah Haidir Rohimin selaku Ketua Majelis Komisioner didampingi Joemarthine selaku anggota menanggapi, karena itu sudah berdasarkan fakta-fakta hukum, dengan melalui musyawarah pihaknya memutuskan untuk memenangkan sengketa yang di ajukan oleh Lidya Cempaka. Terlebih lagi karena apa yang di minta oleh Lidya Cempaka itu adalah informasi yang sifatnya terbuka.
“Tidak ada alasan kita untuk tidak mengabulkannya, yang penting pemohon berkaitan langsung dengan informasi itu untuk apa, kita juga tidak ada kepentingan sama pemohon dan kita juga tau sama pemohon di persidangan inilah,” kata Haidir.
Hal serupa juga di benarkan oleh Joemarthine dimana dia mengatakan, masih ada waktu 14 hari bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk mengajukan banding ke PTUN, jika tidak ada pengajuan banding, maka keputusan memenangkan Lidya Cempaka itu berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Jika sudah berkekuatan hukum tetap, apa yang di minta oleh Lidya seperti dokumen informasi itu harus di berikan oleh PPID Provinsi Sumsel kepada Lidya,” imbuh Joemarthine.
Selanjutnya Joemarthine menjelaskan, bila sudah pada batas waktunya dokumen informasi tersebut belum di berikan oleh PPID, maka sah-sah saja jika Lidya Cempaka berniat untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
(Cha)