Iwan Tuaji Tinjau Lokasi Longsor PT PEB Di Karta dewa

PALI.KP/Beritapali.com— Beberapa hari yang lalu terjadi insiden yang longsor di area tambanng milik PT Pendpo energy bara di desa Karta dewa Kecamatan Talang ubi,selang beberapa hari pemda PALI melakukan peninjauan lokasi tambang batu bara oleh Wabup PALI beserta rombongan menindaklanjuti dampak fenomena tanah retak dan longsor di sekitar lokasi tambang beberapa hari lalu.

Peninjauan lokasi tambang batu bara milik PT PEB oleh Wabup PALI beserta rombongan menindaklanjuti dampak fenomena tanah retak dan longsor di sekitar lokasi tambang beberapa hari lalu.

“Ada perbaikan yang harus dilakukan oleh PT PEB , kita sebagai pemerintah akan membantu PT PEB memperbaiki agar perusahaan itu baik dan benar,” terang Iwan Tuaji

Sebagai lanjutan dari penijauan ke lokasi tambang PT PEB ditambahkan Wabup akan dilaporkan ke Bupati PALI, jelasnya

“Agar tidak terjadi kejadian lanjutan pihak menyarankan PT PEB untuk melakukan penutupan operasional sudah kita sampaikan ke General Managernya dan mereka menyetujui untuk menutup sementara operasional perusahaan pertambangan batu bara ini,” tandasnya.

Untuk batas waktu penutupan operasional PT PEB, Wabup menyatakan menunggu keputusan Bupati.

“Kalau menurut pak bupati sudah ok atau sudah layak kita buka kembali karena orang mau berusaha,” sebutnya.

Untuk kesalahan teknis yang mengakibatkan longsor, Wabup menyatakan bahwa pihak perusahaan telah mengakui dan akan melakukan perbaikan.

“Untuk korban longsor, kita akan bantu, tetapi pihak PT PEB sudah menyatakan kesiapan akan membantu dan kita lihat kedepan, apakah warga terdampak perlu direlokasi dan hal itu akan kita lakukan relokasi,” jelasnya.

Terpisah , Firdaus Hasbullah menengatakan bahwa kedepan PT PEB harus ikuti regulasi, baik menurut Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang lingkungan karena tambang ini banyak sekali kejadian-kejadian yang menimpa masyarakat kedepannya kalau kita tidak antisipasi dari sekarang.ujar

Baca Juga:  Terkait Aktivitas BBM Ilegal, Grib Jaya Pali akan Mengirimkan Surat Ke Polda Sumsel.

“Tentu pihak perusahaan harus ikuti aturan termasuk manfaat kepada masyarakat, terutama kesejahteraan sekitar. Untuk itu mari calling down dulu, tutup dulu sambil menunggu kelengkapan dokumen yang jelas supaya perusahaan ini bisa lebih baik,” ujar Wakil Ketua DPRD PALI.(net.sn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *