HD Mantan Gubernur Sumsel Saksi Perkara Dana Hibah KONI Selalu Jawab Pertanyaan Dengan Kata Lupa

Palembang # Beritapali.com _ Sidang perkara dana hibah KONI Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Dengan menghadirkan tersangka HZ didampingi Penasehat Hukumnya I Gede Pasek Suardika, SH.MH berharap, dalam persidangan tersebut agar dapat menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Periode 2018-2023 inisial HD.

Namun, HD selaku saksi dalam perkara dana hibah KONI Sumsel tersebut sedang berada diluar Kota dan hanya dapat mengikuti persidangan melalui zoom meeting atau secara virtual.

I Gede Pasek Suardika menyampaikan, pihaknya sudah menemukan motif yang sebenarnya, dalam hal ini kenapa HD pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel berkali kali memerintahkan inspektorat untuk mengaudit KONI Sumsel.

“Kenapa Gubernur berkali-kali mengeluarkan surat tugas memerintahkan inspektorat untuk mengaudit KONI, berarti ada targetkan,?,” ujar I Gede Pasek Suardika yang kerap disapa GPS tersebut, Senin (22/07/2024).

Lanjutnya dia juga mengatakan, terkait Sriwijaya FC, begitu HZ ditetapkan sebagai tersangka langsung di prezer dan ditekan oleh HD untuk segera melakukan tanda tangan. Artinya, disitu sudah jelas ada motif walaupun disangkal oleh HD.

Masih kata I Gede Pasek Suardika menjelaskan, untuk membongkar kasus korupsi yang sebenarnya bagi Penasehat Hukum adalah jawaban tidak tahu dan lupa, karena jawaban tersebut justru dapat diartikan sebaliknya, yaitu sangat tahu dan tidak pernah lupa.

“Lupa yang terlalu dibuat-buat justru mencerminkan sesuatu yang sebaliknya. Kalimat lupa sengaja diproduksi sedemikian rupa ditengah-tengah kasus yang sedang disoroti publik, sementara didalamnya ada surat-surat yang ditandatangani sendiri, apakah ini masih dikatakan lupa,? ya silahkan publik menilainya sendiri” ungkap I Gede Pasek Suardika.

Masih katanya, PON di Bulan Oktober sudah selesai dan surat Gubernur terkait dana 25 Miliar tersebut keluarnya tanggal 12 November, di addendum tanggal 16 November lalu cairnya tanggal 25 November, disitu dari tanggal 25 sampai tanggal 31 Desember KONI Sumsel harus menyelesaikan pertanggungjawaban, dimana semua Cabang Olahraga (Cabor) harus menggunakan dana talangan untuk bertanding.

Baca Juga:  Perkuat Sinergisitas SKK Migas, Pertamina EP Pendopo Field dan Medco E&P Menggelar Forum Komunikasi Bersama Pemerintah Kecamatan di Wilayah Operasional Hulu Migas,

“Beliau (HD) kan mengakui bahwa atletnya berprestasi, tapi beliau mengakui lupa bahwa belum mengasih anggaran pada atlet-atlet yang bertanding, itukan lucu,” ucap I Gede Pasek Suardika sambil tersenyum.

Dalam persidangan ada bukti APBD perubahan yang tidak ada perubahan anggaran 25 Miliar tersebut. Artinya, kalau tidak di sahkan pada perubahan anggaran, berarti ada mekanisme lain, mekanisme itulah yang dikejar namun selalu di jawab HD dengan kata lupa.

“Biarlah semua majelis hakim yang menilai, tapi paling tidak disini terlihat HZ sudah ditarget, ini bukanlah murni kasus hukum, tapi kasus yang sudah di targetkan,” pungkas I Gede Pasek Suardika tutup pembicaraan.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *