Beritapali.com |Palembang _ FTR atau biasa disapa dengan nama Pingky dilaporkan oleh AND dan LYT ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penipuan di bantah keras oleh tim Kuasa Hukum FTR.
Dalam acara jumpa wartawan pada Kamis (24/07/2025) Kuasa Hukum FTR yaitu, H Dedek Mutha Alex, SH didampingi Amrullah, SH dan rekan mengatakan, korban penipuan yang sebenarnya adalah FTR.
Hal ini dibuktikan oleh FTR melalui Kuasa Hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Juni 2025 sekira Pukul 13.25 Wib.
Dedek mengungkapkan, kejadian sebenarnya bermula AND dan LYT sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di Polres OKI mengetahui kalau anaknya FTR sedang mengikuti pendaftaran Taruna Akpol dengan rating tinggi.
Disitulah AND dan LYT datang kerumah FTR untuk meminta tolong.
AND minta tolong menitipkan 6 orang untuk di loloskan sebagai anggota Bintara Polri, sedangkan LYT minta tolong agar dirinya tidak di PTDH karena kasus narkoba.
Sebelumnya, FTR memiliki rekan bisnis bernama HSN yang mengaku orang dari Istana Kepresidenan sebagai Staff Sipil bawahan Pak Asep Asisten I di Kantor Penasehat khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
FTR mendaftarkan anaknya masuk Taruna Akpol melalui HSN. Mengetahui hal itu AND dan LYT datang ke rumah FTR untuk mengikuti cara yang sama.
“AND dan LYT di hadapan FTR berbicara langsung dengan HSN melalui Video Call (VC) mau menitipkan 6 orang agar di loloskan menjadi Bintara Polri dan LYT minta tolong supaya tidak di PTDH,” ujar Dedek.
Selanjutnya, HSN menyanggupi permintaan AND dan LYT dengan uang pelicin masuk Bintara Polri Rp.500 Juta/orang.
Karena AND dan LYT sudah berkomunikasi langsung dengan HSN maka, FTR menganjurkan agar uangnya langsung saja di transfer ke HSN. Namun, HSN menolak dan minta uangnya di transfer saja dulu ke FTR lalu di transfer ke HSN.
“Singkat cerita uang sudah di transfer oleh FTR ke HSN secara bertahap hingga Rp.1,6 Miliar,” imbuh Dedek.
Seiring waktu, hingga proses tes pendaftaran calon Bintara Polri dan tes Taruna Akpol berjalan, namun hasilnya tidak satupun titipan dari AND termasuk anak FTR lolos menjadi anggota Polri.
Atas kejadian itu FTR terus berkomunikasi dengan HSN dan meminta agar uang yang sudah ditransfer sebanyak Rp.1,6 Miliar tersebut dikembalikan. Namun, hingga sekarang dengan berbagai alasan HSN tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Bahkan, muncul seorang perempuan inisial DNK mengaku Pengacara sekaligus sebagai calon istri yang melindungi HSN.
“Karena HSN susah dihubungi, untuk mengganti uang calon Bintara tadi, klien kami rela menggunakan uangnya sendiri Rp.240 Juta untuk di kembalikan, akan tetapi jika mau seutuhnya belum bisa karena uangnya masih di tangan HSN,” ucap Dedek.
Komunikasi terus dilakukan oleh FTR, tapi sayangnya hingga berita ini diterbitkan HSN sudah tidak bisa lagi di hubungi. Dan, karena tidak ada etikat baik akhirnya FTR melaporkan HSN dan DNK ke Polda Metro Jaya.
(Cha)