
Prabumulih, Beritapali.com – Bak roda yang berputar, nasib mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Eddy Rianto, kini berada di titik nadir. Setelah sempat mencuri perhatian publik lewat pernikahan mewah anaknya yang dipersunting pria asal Australia dengan mahar miliaran rupiah, kini ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Prabumulih resmi menetapkan Eddy Rianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp500 juta. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi sosok yang pernah duduk di kursi legislatif Kota Prabumulih selama dua periode tersebut.
Kasus ini berakar dari peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2019. Bertempat di kediamannya di Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, tersangka diduga menjanjikan dua paket proyek fisik kepada korban, yakni Normalisasi Sungai Desa Sebau dan Normalisasi Sungai Duren, Kecamatan Gelumbang.
Untuk memuluskan kerjasama tersebut, tersangka meyakinkan korban, Romadhonsyah, untuk menyetorkan uang modal sebesar Rp500 juta. Namun, janji tinggal janji. Hingga lima tahun berselang, proyek yang dijanjikan tak pernah ada, dan uang modal pun tak kunjung kembali.
Korban mengaku telah memberikan waktu yang cukup lama bagi Eddy Rianto untuk menunjukkan itikad baik. Namun, karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan: LP / B / 152 / V / 2024 / SPKT / RES PBM / POLDA SUMSEL.
”Setelah 4-5 tahun menunggu tidak ada kejelasan dan niat untuk mengembalikan uang saya, akhirnya saya memutuskan untuk melapor,” ujar Romadhonsyah saat memberikan keterangan, Selasa (13/1/2026).
Pihak Kepolisian Resor Prabumulih menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Eddy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Bersamaan dengan penetapan tersangka, kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti,” ungkap sumber dari pihak kepolisian.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.
”Bersamaan dengan penetapan tersangka, kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti,” ungkap sumber dari pihak kepolisian.
Publik menyoroti kontrasnya kasus ini dengan gaya hidup keluarga tersangka yang sempat viral. Belum lama ini, anak Eddy Rianto menjadi buah bibir setelah dipersunting bule Australia dengan mahar Rp1,2 miliar serta hadiah rumah mewah senilai Rp10,8 miliar.
Kini, sorotan masyarakat tertuju pada proses hukum di Polres Prabumulih. Banyak pihak berharap kasus ini diusut tuntas demi tegaknya keadilan tanpa memandang status sosial maupun jabatan masa lalu pelaku.
Rilis : Rahasmin Sawiran.
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali