Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Ratusan Karung Pupuk Ilegal Tanpa Ijin Edar

Beritapali.Com |Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait tindak pidana peredaran pupuk tidak memiliki izin edar dari Kemeterian Pertanian RI di wilayah hukum Polda Sumsel bertempat di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (24/5/2023).

Konferensi pers dilakukan oleh Kasubdit Indagsi Ditredkrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kasi pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Syarif Fathony.

AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini ada 2 (dua) Tampat Kejadian Perkara (TKP) yaitu yang pertama, Rabu (62/2023) di Pasar Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan kedua, Senin (20/2/2023) di KM 16 Kelurahan sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Untuk TKP pertama diamankan tersangka dengan inisial MFT yang merupakan pemilik toko ST, sedangkan untuk TKP kedua diamankan tersangka dengan inisial NS dan AM yang merupakan pemilik toko dan sales toko LTJB,” katanya.

Lanjut ia beberkan barang bukti yang berhasil pihaknya diamankan dari TKP pertama sebanyak 300 (tiga ratus) karung pupuk atau dengan berat lebih kurang 13 (tiga belas) ton, sedangkan dari TKP kedua pupuk sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) Karung pupuk atau dengan berat lebih kurang 18.8 (delapan belas koma delapan) ton.

“Jenis pupuk yang diamankan dari TKP pertama yaitu Pupuk NPK Phosnka Plus Avatara. Sedangkan dari TKP kedua yaitu Pupuk NPK Phosnka Plus Avatara, Pupuk Ponskah Avatara, Pupuk Phospate Alam, Pupuk SP-36 Avatara, Pupuk Avatara Mutuara dan Pupuk NPK Avatar.” Bebernya Bagus.

Baca Juga:  Armada Angkutan Kelapa Sawit Milik PT. GBS Makin Gencar Melewati Jalan Ditengah Pemukiman Warga.

Lebih lanjut Bagus tegaskan pasal yang disangkakan Pasal Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Untuk seluruh barang bukti pupuk baik dari pengungkapan TKP pertama maupun TKP kedua, sementara dititipkan di pergudangan sukarame. Pupuk berasal dari Gersik Jawa Timur dan kami akan melakukan pengembangan terkait masalah produksi pupuk ini,” ujarnya

Sementara Kasi pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Syarif Fathony membenarkan bahwa pupuk hasil pengungkapan oleh Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

“Mengenai keaslian pupuk tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan, tetapi yang jelas pupuk ini setelah kami cek tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI,” tutupnya Fathony.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *