Dispora Muara Enim, SMAN 8 dan SMKN 6 Palembang Dilaporkan Ke Kejagung RI dan Satu Perkara Penyerobotan Lahan Dilaporkan Ke Mabes Polri Oleh FPGSS

Jakarta, Beritapali.com _ Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS berangkat ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah khususnya penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia pada, Selasa (10/12/24).

FPGSS hadir ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk melakukan aksi damai sekaligus menyampaikan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Muara Enim dan Kasus dugaan penyerobotan lahan warga di

Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, selain itu ada juga laporan dugaan korupsi dana BOS di beberapa sekolah seperti di SMA Negeri 8 dan SMK Negeri 6 Palembang.

Iqbal Tawaqal Ketua FPGSS kepada wartawan menerangkan, dirinya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), karena korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas, termasuk para pelaku di hukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

Dalam rangka memperingati Hakordia tersebut FPGSS tentunya akan memberikan dukungan kepada Kejagung untuk segera mengungkap kasus-kasus besar.

Selain itu, Iqbal Tawaqal juga telah menyampaikan Lapdu ke Kejagung terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

“Hari ini kami memberikan Lapdu ke Kejagung,” ucap Iqbal melanjutkan.

“Satu bundel berkas kami lampirkan dan masukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait proyek pekerjaan di Dispora Muara Enim. Kami melaporkan ini langsung ke Jakarta dan berharap pihak Kejagung segera menindak lanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Didampingi Arianto dari pihak Kejagung Iqbal Tawaqal juga mengatakan, bahwa selain ke Kejagung pihaknya juga ke Mabes Polri dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga:  BPPH Pemuda Pancasila Pengurus Wilayah Sumsel Berikan Materi Acara Pekan Pancasila Di Rutan Kelas I Palembang

Untuk kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir tersebut sebenarnya sudah dalam penanganan pihak Polda Sumsel, akan tetapi pihak Pelapor merasa kecewa karena diduga laporannya jalan di tempat.

“Saat saya menggali keterangan dari pihak pelapor dengan mendatangi langsung kelokasi, pelapor menjelaskan, bahwasannya pihaknya merasa dirugikan karena tanahnya diserobot orang lain, pelapor juga merasa tidak puas dengan kinerja pihak Polda Sumsel yang diduga tidak bekerja secara profesional dan terindikasi mendukung terlapor,” ungkapnya.

“Dengan kejadiannya seperti itu artinya pihak Polda Sumsel tidak serius menangani adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan Lahan,” imbuhnya.

Masih kata Iqbal menerangkan, karena itulah FPGSS membawa persoalan penyerobotan Lahan di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ke Mabes Polri dengan harapan pihak Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut atau memberikan atensi kepada Pihak Polda Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan dari pelapor agar perkara tersebut bisa terlihat terang benderang.

Lanjut Iqbal, dirinya menemui ahli waris dari pelapor yang menjelaskan bahwa pelapor merasa mengalami kerugian 24 Hektar tanah yang diserobot pihak tidak bertanggung jawab. Namun, hal itu sudah dilaporkan ke Polda Sumsel sekitar 4 bulan lalu dengan nama terlapor Feri dan kawan-kawan.

“Ahli waris yang bernama Muhlisin mengatakan kepada saya dan memperlihatkan surat tanah tahun 1944 yang memiliki stempel atau cap berwarna merah. Dia juga menunjukkan surat dari terlapor yaitu hanya Surat SKT Lebung. Berdasarkan keterangan ahli waris, kami menduga ini ada ulah dari oknum mafia tahan yang diduga dibekingi oleh salah satu oknum Anggota DPRD Ogan Ilir berinisial YD beserta Kepala Desa dan oknum-oknum lainnya yang diduga dengan sengaja menyerobot lahan warga tersebut,” terang Iqbal Tawakal.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi melakukan Jum'at curhat Kelurahan Talang Ubi Barat.

Dalam perkara tersebut, lanjut Iqbal diduga ada indikasi keterlibatan oknum Pejabat Desa, oknum Anggota Dewan Kabupaten Ogan Ilir sekaligus pengusaha dan para mafia tanah yang mengklaim tanah warga tersebut. Maka dari itu Iqbal berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel harus bekerja profesional dengan mengayomi. Jika tidak, uacap Iqbal singkat maka dalam waktu dekat FPGSS akan melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel.

Selain itu, Iqbal Tawakal juga menambahkan bahwa adanya dugaan indikasi korupsi dan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jabatan di Provinsi Sumsel, Khususnya di Sekertaris DPRD Provinsi pada kegiatan pengadaan Gordyn dan mendesak kejaksaan untuk melakukan audit independent pada penggunaan TA 2022 – 2024 di Sekertaris DPRD.

Adapun isi beberapa laporan yang di sampaikan oleh FPGSS diantaranya :

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI dan Team Penyidik, segera memanggil Oknum Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite SMA Negeri 8, SMK Negeri 6 Diduga telah terindikasi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan pribadi.

Diduga adanya indikasi penyelewengan pengunaan Dana BOS dan Dana Komite tahun ajaran 2023-2024 dan 2024-2025, diduga terjadinya maal administrasi.

2. Mendesak segera melakukan MONEV dan audit pada pengelolaan dan Penggunaan DD NON BLT TA 2020-2023 Di Desa Pedamaran I, II, III, IV,VI, Suka Pulih, Sukadamai, Serinanti, Cinta Jaya, Desa Menang Raya, dan Desa Suka Raja Kec.Pedamaran Kabupaten OKI Di Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *